LSP Astekindo P3SM Laksanakan Pelatihan Dan Sertifikasi Di Kapuas Hulu

Editor: Redaksi author photo

LSP Astekindo P3SM Laksanakan Pelatihan Dan Sertifikasi Di Kapuas Hulu
KALBARNEWS.CO.ID (KAPUAS HULU) – LSP Astekindo sebagai Mitra Pusat Pembinaan, Pelatihan dan Sertifikasi Mandiri (P3SM) kembali melakukan kegiatan pelatihan yang dilaksanakan di Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat yang dilaksanakan pada hari Senin (13 Maret 2023) lalu.

Hal tersebut disampaikan ketua panitia penyelengara Pusat Pembinaan, Pelatihan dan Sertifikasi Mandiri (P3SM) LSP Astekindo, Hanafi, ST, Ia mengatakan bahwa pelatihan ini bukan kali pertama melainkan sudah yang kedua kalinya Mitra P3SM laksanakan pelatihan.

Hanafi, ST mengatakan sertifikasi secara digital guna membatu masyarakat jasa konstruksi khususnya di wilayah putussibau dan sekitarnya untuk memperoleh sertifikat kopetensi.

“Dengan adanya mitra P3SM inilah sangat membantu dimana sertifikasinya menggunakan LSP Astekindo sudah teruji, cepat, mudah dan praktis dan yang utama adalah harganya murah dan terjangkau,” ungkapnya.

Hanafi menambahkan dirinya berterimaksih kepada Pusat Pembinaan, Pelatihan dan Sertifikasi Mandiri (P3SM) perwakilan Kalimantan Barat yang telah menfasilitasi pelatihan sertifikasi di wilayah Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu ini.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Erwinsyah S.ST Selaku Ketua Perwakilan P3SM  Kalbar yang telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk mengelar sertifikasi maupun pelatihan wilayah kami khususnya putussibau perlu di ketahui hal layak dibawah naungan P3SM Kalbar terdapat 7 LSP yang telah mempunyai lisensi dengan jumlah skema sekitar 500,” jelasnya.

Hanafi, ST mennyatakan sangat diperlukanya kegiatan seperti ini sehingga keperluan masyarakat akan tenaga ahli jasa konstruksi yang dengan kompetensinya tidak hanya SKK atau SKKTK saja diproses tetapi dibawah naungan P3SM Kalbar bisa memproses SBU dengan mudah dan cepat bahkan KTA tidak di pungut biaya.

“Membincang SKK konstruksi memang cukup menarik, mengingat tenaga ahli di bidang ini masih cukup sedikit. Informasi mengenai peluang bidang konstruksi harus kita sosialisasikan bersama-sama demi pembangunan infrastruktur Indonesia yang lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu Asesor Kapuas Hulu, Fahruzi, ST menyampaikan Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT) kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi Dasar Hukum UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja PP No. 14 Tahun 2021 Tentang Usaha & Peran Masyarakat Jasa Konstruksi Permen PUPR No. 8 Tahun 2021, tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.

Fahruzi, ST   juga menyampaikan Tenaga Kerja Konstruksi dibedakan berdasarkan level atau jenjang yang sudah di standardisasikan berdasarkan UU dan Peraturan.

“Jenjang inilah yang akan menyesuaikan kebutuhan perusahaan berdasarkan kualifikasi dan klasifikasi. Kami berkomitmen dalam Pengurusan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) selalu memberikan kemudahan-kemudahan dan waktu yang cepat agar memberikan kepuasan tersendiri bagi para peserta yang menginginkan sertifikasi oleh kami,” pungkasnya. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini