![]() |
KPK Tahan Advokat Terduga Perintangan Penyidikan Kasus Suap |
Perkara ini
merupakan pengembangan perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek
infrastruktur di lingkungan Pemkab. Buru Selatan dengan pihak-pihak yang
ditetapkan Tersangka yaitu; TSS Bupati Buru Selatan periode 2011 hingga 2016
dan 2016 sampai dengan 2021; JRK pihak swasta, serta IK pihak swasta atau Direktur
PT VCK.
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) selanjutnya
melakukan penahanan terhadap LCSS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai
tanggal 20 Maret hingga 8 April 2023, Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada
gedung Merah Putih.
Dalam konstruksi
perkara ini, LCSS selaku Advokat yang berkedudukan di wilayah Kota Surabaya
memperoleh surat kuasa khusus dari Ivana Kwelju yang saat itu menjadi salah
satu Tersangka KPK terkait dugaan perkara pemberian suap kepada TSS.
Dalam rangka melakukan
konsultasi hukum karena adanya surat undangan permintaan keterangan dari Tim
Penyelidik KPK, LCSS diduga menyusun skenario untuk menghalang-halangi proses
penyidikan.
Diantaranya, Transfer
uang dari Ivana Kwelju kepada TSS melalui rekening JRK dibuat seolah hanya
transaksi antara Ivana Kwelju dan JRK; Perjanjian utang-piutang antara Ivana
Kwelju dan JRK terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik
TSS; Memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset TSS.
Ivana Kwelju,
JRK, dan TSS sepakat untuk mengikuti arahan LCSS sehingga apa yang disampaikan
di hadapan Tim Penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga
menghambat kerja dari Tim Penyidik.
Pada saat persidangan
TSS di PN Tipikor Ambon, LCSS yang menjadi saksi juga masih menjalankan
skenario yang direncanakannya, yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai
dengan fakta sebenarnya.
Atas
perbuatannya LCSS disangkakan melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 UU RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK mengingatkan
kepada pihak-pihak tertentu agar tidak merintangi proses penyidikan dugaan
tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Hal ini
agar proses penanganannya dapat berjalan efektif dan efisien. Sumber : Biro Hubungan Masyarakat KPK RI).
Editor : Heri