KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) –
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan kegiatan Koordinasi Pemeriksaan
LKKL Dan LKPD Tahun 2022 dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelaporan Keuangan
Pemerintah di Lingkungan Auditorat Keuanham Negara (AKN) VI di Kantor Pusat BPK. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota VI BPK, Pius Lustrilanang, Menteri
Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Laode
Nusriadi, berikut para Kepala Daerah pada wilayah pemeriksaan dan para Kepala
Perwakilan BPK di lingkungan AKN VI BPK. Rabu (29 Maret 2023)Koordinasi Pemeriksaan LKKL dan LKPD Tahun 2022 Guna Peningkatan Kualitas Pelaporan Keuangan Pemerintah di AKN VI
Koordinasi Pemeriksaan LKKL
Dan LKPD Tahun 2022 bertujuan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pemeriksaan
BPK di lingkungan AKN VI dengan para Pimpinan Kementerian/ Lembaga dan Kepala
Daerah tentang isu-isu strategis yang perlu menjadi perhatian dalam rangka
meningkatkan tata Kelola keuangan pusat dan daerah menjadi lebih transparan dan
akuntabel. Kegiatan ini menjadi media untuk memberikan pemahaman kepada
Pimpinan Kementerian/Lembaga dan Kepala Daerah berkenaan peningkatan kualitas
pengelolaan keuangan negara/daerah.
Pius menyampaikan, para
pimpinan Kementerian/Lembaga dan Kepala Daerah di lingkungan AKN VI agar terus
berkomitmen mengelola keuangan daerah secara akuntabel dan transparan,
menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, meningkatkan kualitas SDM
pengelola keuangan, menerapkan teknonologi informasi dalam mengelola dan
menyusun LKKL/LKPD dan mengelola mandatory spending secara akuntabel dan
transparan serta menyampaikan capaian kinerjanya dalam CALK Tahun 2022. Pius
juga menekankan pentingnya mandatory spending dalam pengelolaan APBN dan APBD,
khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan.
“Mandatory spending adalah
belanja atau pengeluaran negara yang diatur oleh Undang-Undang, berbertujuan
mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi daerah. Pada tahun 2022, untuk bidang
Pendidikan, Pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 542,83 Triliun atau 20%
dari total APBN yang berjumlah Rp2.714,1 Triliun,” ungkap Pius.
Adapun Belanja Pemerintah
Pusat untuk Bidang Kesehatan antara lain disalurkan melalui DIPA Kementerian
Kesehatan adalah sebesar Rp 96,85 Triliun dan Surat Penetapan Satuan Anggaran
Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan kepada Kementerian
Kesehatan sebesar Rp 44,14 Triliun dan DIPA Badan POM sebesar Rp2,24 Triliun.
Dengan besarnya alokasi
mandatory spending Bidang Pendidikan dan Bidang Kesehatan tersebut, BPK perlu
memastikan bahwa Kemendikbudristek, Kemenkes dan Badan POM maupun Pemerintah
Daerah telah melakukan pengelolaan dana tersebut secara akuntabel dan
transparan serta sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Selain itu,
Pemerintah sebaiknya memiliki instrumen monitoring dan evaluasi yang akurat
guna mengidentifikasi capaian kinerja atau kemanfaatan program dan kegiatan
terhadap masyarakat luas.
Selanjutnya, Pius juga
menyampaikan bahwa dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, terdapat perkembangan
yang menggembirakan dalam pencapaian opini LKKL dan LKPD. Laporan Keuangan
Kemenkes, Kemdikbudristek dan Badan POM dalam tiga tahun terakhir telah
mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Untuk LKPD, pada tahun 2021,
terdapat 233 LKPD yang telah mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Jumlah ini meningkat dari 222 LKPD pada Tahun 2020 dan 223 LKPD pada Tahun 2019. Kenaikan jumlah Opini WTP
menunjukkan upaya yang luar biasa dari Pemerintah Pusat dan Daerah untuk
meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan
transparan.
Editor : Aan