Syafaruddin DaEng Usman: Jangan Sepelekan Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu

Editor: Redaksi author photo
Syafaruddin DaEng Usman, TPD Kalbar DKPP RI

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Tim Pemeriksa Daerah (TPD) mengungkapkan bahwa jajaran Sekretariat Penyelenggara Pemilu dapat menjadi Teradu dan atau Terlapor bila melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Pasalnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Tim Pemeriksa Daerah (TPD) akan memantau kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan ketat. 

Hal tersebut disampaikan Syafaruddin DaEng Usman selaku Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kalimantan Barat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengatakan, pelanggaran etik jajaran kesekretariatan penyelenggara pemilu menjadi atensi penting DKPP dan TPD.

“Karena DKPP dapat memberikan rekomendasi tindakan etik berdasarkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Sekretariat”, paparnya pada hari Rabu (11 Januari 2023). 

“Maka dari itu, jajaran sekretariat dalam menyelenggarakan pemilu dan pemilihan diharapkan berpedoman pada kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara dengan berprinsip pada integritas dan profesionalitas. Integritas diterjemahkan dalam jujur, mandiri, adil dan akuntabel,” terang Syafaruddin lebih lanjut. 

Ditegaskannya, profesionalitas diterjemahkan dalam prinsip berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proposional, profesional, efektif, efisien, kepentingan umum .

“Di sisi lain agar ASN tidak berhadapan dengan resiko hukum atau politik, selain berpedoman pada kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara, juga harus berpedoman pada kode etik dan perilaku sebagai ASN,” jelasnya lagi. 

Kode etik dan perilaku sebagai ASN diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2024, utamanya Pasal 5. 

“Kode etik dan perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN,” ujarnya. 

“Disiplin PNS ini ialah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” tutur Syafaruddin lagi. 

Tingkat dan jenis hukuman disiplin bagi PNS, sebagaimana diungkapkannya, ada hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. 

“Hukuman disiplin PNS di KPU diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Sekretaris Jenderal KPU,” katanya. 

Selanjutnya, ia juga menyampaikan mengenai alur pemberian serta berlakunya hukuman disiplin. 

“Ini semua dalam rangka Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang Berintegritas”, pungkasnya. (tim liputan*).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini