KALBARNEWS.CO.ID
(SINGKAWANG) - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat Ika Yusanti menyerahkan remisi Tahun Baru
Imlek 2574 kepada sembilan orang narapidana yang beragama Konghucu. Sabtu (22 Januari 2023).Sembilan Napi Lapas Singkawang Terima Remisi Imlek 2574
"Penyerahan remisi itu dipusatkan di Lapas
Kelas II B Singkawang. Remisi Imlek yang diberikan adalah merupakan remisi
khusus sesuai dengan agama masing-masing warga binaan pemasyarakatan,"
kata Ika.
Pemerintah sudah mengakui warga negaranya dengan keyakinan
Konghucu sehingga mereka juga mendapatkan hak remisi khusus Hari Raya
Imlek tahun ini.
Untuk di Kalbar, ada orang sembilan warga binaan
yang mendapatkan remisi khusus Imlek. Mereka terdiri atas tiga orang dari Lapas
Kelas II A Pontianak, tiga orang dari Lapas Kelas II B Singkawang, dua orang
dari Lapas Ketapang dan satu orang dari Rutan Sambas.
"Remisi Imlek diberikan kepada narapidana
yang aktif mengikuti program pembinaan khususnya dalam pembinaan kepribadian
dan ketaatan dalam menjalankan ibadahnya sesuai dengan agamanya masing-masing
serta minimal telah menjalani masa pidana selama enam bulan," tuturnya.
Selama enam bulan itu, katanya, narapidana harus
berkelakuan baik yang ditentukan dengan penilaian berdasarkan SPPN dan tidak
ada pelanggaran tata tertib atau hukuman disiplin yang tercatat dalam register
F.
Dari sembilan narapidana yang mendapatkan remisi
Imlek, ada yang mendapatkan remisi selama 15 hari dan ada yang mendapatkan
remisi selama satu bulan 15 hari.
"Kepada narapidana yang telah mendapatkan
remisi ini bisa mempertahankan sikap perilakunya, taat kepada tata tertib baik
di lapas maupun rutan dan bisa menjadi contoh bagi narapidana yang lainnya
sehingga hak-hak narapidana yang lainnya dapat diberikan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku," kata Ika. (Tim Liputan).
Editor : Lan