Satreskrim Singkawang Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang |
"Kasus dugaan TPPO ini berhasil kita ungkap belum lama ini, di Jalan Wonosari, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah," ungkap Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrimnm.
Dari pengungkapan itu, Satreskrim Polres
Singkawang juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil warna merah
marun dengan Nopol KB 1393 XX, 10 buku paspor baru, dua buku Pos Lintas
Batas (PLB) warna merah, satu bundel bukti transaksi pembayaran/invoice, 10
lembar surat pernyataan kerja sama dan satu unit handphone.
Dia menyatakan kronologis penangkapan berawal
dari anggota Satreskrim Polres Singkawang mendapat informasi adanya Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke Malaysia, Rabu (18 Januari 2023) pagi.
"Mendapat informasi tersebut, anggota
Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan serangkaian penyelidikan menuju
ke satu rumah yang diduga sebagai tempat penampungan para calon TKI
tersebut," ujarnya.
Kemudian, pada pukul 12.30 WIB, terpantau satu
unit mobil Daihatsu Terios warna merah Nopol KB 1393 XX keluar dari rumah yang
dicurigai sebagai tempat penampungan para calon TKI tersebut.
Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Singkawang
mengikuti mobil tersebut.
"Setibanya di Jalan Wonosari dilakukan
pencegatan terhadap mobil tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa
didapati adanya lima orang yang dicurigai sebagai calon TKI ilegal beserta dua
orang yang diduga sebagai Agen TKI ilegal," katanya.
Kemudian anggota membawa para calon TKI tersebut
kembali ke rumah penampungan yang mana di rumah tersebut didapati satu orang
calon TKI dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan
menemukan dokumen serta paspor para calon TKI tersebut.
Selanjutnya para calon TKI beserta barang bukti
dibawa ke Mapolres Singkawang guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka ini akan
dikenakan Pasal 4, Pasal, 6 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau
Pasal 81, Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia," katanya. (Tim Liputan).
Editor : Lan