KALBARNEWS.CO.ID
(SINGKAWANG) - Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang meringkus dua
orang pria masing-masing berinisial TNM dan KDE, lantaran diduga sebagai
pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Polres Singkawang Kalimantan Barat. Selasa (24 Januari 2023).Polres Singkawang Ringkus Dua Tersangka Pengedar Narkotika
"Kedua tersangka ini tidak saling
berhubungan, keduanya berhasil kami amankan di dua TKP yang berbeda pada
pertengahan Januari 2023," kata Waka Polres Singkawang Kompol Raden Real
Mahendra.
Raden mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan
kepada tersangka TNM pada Selasa 17 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.
"Tersangka diamankan di Kelurahan Pasiran,
Kecamatan Singkawang Barat. Ketika itu tersangka sedang menimbang barang bukti
narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,86 gram. Menurut pengakuannya,
narkoba tersebut siap untuk diedarkan," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka TNM akan dikenakan
Pasal 114 dan 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian, keesokan harinya, Rabu (18/1) sekitar
pukul 04.30 WIB, anggota kembali mengamankan tersangka KDE tepatnya di
Kelurahan Sungai Garam Hilir, Kecamatan Singkawang Utara.
Penangkapan dilakukan saat tersangka sedang
menggunakan sepeda motor. "Saat digeledah, anggota berhasil menemukan
barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10,02 gram," katanya.
Atas perbuatannya itu tersangka KDE akan dikenakan
Pasal 114 dan 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun
dan maksimal 20 tahun penjara.
Menurutnya, kedua tersangka ini merupakan pemain
baru, karena baru kali ini terjerat dengan hukum.
"Berdasarkan pengakuan dua tersangka,
aktivitas jual narkotika itu baru berjalan 3 bulan," jelasnya. (Tim Liputan).
Editor : Lan