Rapat Pengurus Pusat PATRI Diawal Tahun 2023 |
Agenda
rapat mengevaluasi program kerja tahun sebelumnya, rencana
menyambut serta merancang
Program Kerja tahun politik 2023-2024, dan
menyoroti masalah yang masih dihadapi warga transmigran.
Kepada
media Ketum DPP PATRI menyatakan. Selain keberhasilan dan kontribusi
transmigrasi dalam pembangunan daerah, juga masih menyisakan beberapa kasus.
"Kontribusi
gerakan Transmigrasi sudah jelas. Misalnya yang tampak nyata, pengembangan wilayah, menjadi lumbung pangan
daerah, dan terjalinnya perekat antar anak bangsa", ujarnya.
Ditambahkannya
Paling viral, Kimtrans (Permukiman Transmigrasi, red) Sepaku di Kalimantan
Timur menjadi IKN Nusantara. Termasuk sumbangan pembentukan ribuan Desa,
Kecamatan, Kabupaten, dan Pemekaran beberapa provinsi ," imbuhnya
bersemangat.
Selain
keberhasilan tersebut, ada Tiga Pekerjaan Rumah (PR) besar
Transmigrasi, yang menonjol hingga 2022 adalah kasus Tanah Transmigran,
buruknya Infrastruktur menuju permukiman, dan peran politik yang belum optimal.
Dijelaskannya,
kasus tanah bermacam sebabnya. Diantaranya tumpang tindih kepemilikan,
penyerobotan, sertifkat tidak kunjung selesai, dan lainnya. Lokasinya ada
diberbagai daerah.
"Di
(Sumatera ada) Tongar Pasaman Barat (eks repatrian Suriname, red), Babat Supat
(Sumsel). Kalimantan di Seret Ayon Sambas, di Suliliran (Paser Kaltim), di Konawe
Selatan (Sulawesi Tenggara) dan lainnya," jelas Hasprabu.
Sedangkan
dalam hal infrastruktur, khususnya jalan
penghubung yang sangat buruk. Hal ini menyebabkan komoditas pertanian sulit
diangkut. Harga jadi sangat rendah. Bahkan tak terjual. Sehingga walau panen,
pendapatan warga tak berubah.
Dalam
hal peran politik, warga transmigran masih jadi objek. Menyoroti hal ini, anak
Transmigran dari Trans POLRI Jayaguna Lampung itu mendorong. Agar PATRI daerah
lebih berperan nyata.
"Jangan
hanya menjelang pemilu saja ada yang datang ke kimtrans minta dukungan. Setelah
berhasil, lokasi dilupakan. Kalau tidak mau memajukan (kimtrans), tidak usah
dipilih. Pengurus harus berani menyuarakan aspirasi ini," ujarnya.
Mengakhiri
pendapatnya, Ketum DPP PATRI berpesan. Agar pemerintah menguatkan sinergi
dengan perwakilan masyarakat transmigrasi. Dalam hal ini PATRI. Pemerintah
sudah menerbitkan Perpres Nomor 50 Tahun 2018. Pada pasal 1 butir 2, pasal 2, dan
pasal 20 ayat 2, disebutkan adanya peran masyarakat dalam pelaksanaan Perpres
No. 50 tahun 2018. Baik perannya di tingkat Nasional, Provinsi, maupun
Kabupaten.
"Saya
ingatkan, agar pengurus PATRI di daerah mulai 2023 ini pro-aktif menjalin
sinergi dengan pimpinan daerahnya. Jangan menunggu diundang," pungkasnya. (spb/x.bt).
Editor : Heri