KALBARNEWS.CO.ID
(PONTIANAK) - Personel dari Direktorat Reserse Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda
Kalbar) Nova Novianti mengatakan pada tahun 2022 pihaknya menerima 460
laporan terkait kasus online dan kasus pencemaran nama baik. Selasa (24 Januari 2023).Ditreskrimsus Polda Kalbar Terima 460 Laporan Kasus Online
"Namun dari 460 laporan yang masuk ini, hanya
sekitar 59 kasus yang bisa ditangani. Kendalanya karena ada yang menggunakan
akun palsu, jadi kami kesulitan melacak," kata Nova.
Nova mengatakan, kesulitan
yang dihadapi pihaknya karena orang yang membuat akun palsu ini menggunakan
nomor online dari luar negeri, seperti Filipina, Kamboja,
Amerika dan lain sebagainya.
Nova berharap agar masyarakat tidak mudah termakan
hoaks, menggunakan media sosial dengan baik, tidak menyebarkan berita bohong
dan penindasan.
"Apalagi ini menjelang Pemilu 2024, jadi
diharapkan agar tidak menyerang pribadi orang lain. Karena sekarang pengguna
media sosial itu sudah dilindungi oleh Undang-undang ITE, jadi apabila kita
melakukan KBGO atau menyebarkan berita bohong itu bisa dijerat hukum,"
tuturnya.
Nova juga menyampaikan,
pihaknya siap melayani masyarakat apabila ada yang ingin melaporkan atau bahkan
yang ingin berbagi informasi terkait kasusnya, sehingga Ditreskrimsus dapat
memberikan tindakan dan juga edukasi.
"Khusus di Reskrimsus Polda Kalbar, bisa
menghubungi nomor kontak penyidik, jadi nanti akan kami tindaklanjuti, bisa sharing dengan kami, kemudian kami berikan edukasi apabila ada
tindakan yang salah. Jadi tidak ada yang saling melaporkan," katanya. (Tim Liputan).
Editor : Lan