KALBARNEWS.CO.ID
(SAMBAS) - Ditjen Bea Cukai Kemenkeu menyosialisasikan tata
laksana kepabeanan bidang ekspor guna mendukung industri kecil dan menengah
(IKM) di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, melakukan ekspor. Selasa (24 Januari 2023).Bea Cukai Sosialisaikan Tata Cara Ekspor Untuk IKM Di Sambas
"Sebelum melakukan ekspor, tentu IKM harus tahu dan paham tentang ekspor. Untuk itu, kami melakukan sosialisasi terkait tata laksana kepabeanan di bidang ekspor dengan menyasar IKM Sentra Lada Sambas di Sendoyan," ujar Pejabat Fungsional Ahli Pratama Bea Cukai Sintete Ahmad Fahmi.
Ahmad Fahmi menjelaskan secara yuridis ekspor merupakan
barang yang telah dimuat ke sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah
pabean, sehingga dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor.
"Secara nyata ekspor terjadi pada saat barang
melintasi daerah pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan
tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai di sepanjang garis perbatasan
untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan barang ekspor, maka secara
yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat di
sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean," kata dia.
Untuk ekspor, menurutnya, IKM perlu
menyampaikan pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan memenuhi ketentuan lartas
ekspor yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait pada saat pengajuan PEB.
"PEB dilayani setelah ketentuan barang yang
dilarang dan dibatasi dalam proses ekspor maupun impor terpenuhi. Penelitian
dilakukan oleh Portal INSW. Pengajuan PEB paling cepat tujuh hari sebelum
tanggal perkiraan ekspor," ujar dia.
Pihaknya melayani PEB selama 24 jam setiap harinya
mulai layanan penerimaan pengajuan PEB, pemeriksaan fisik barang, pemasukan
barang ekspor, dan pelayanan pabean lainnya di bidang ekspor.
"Kami juga terus akan memberikan layanan
terbaik dan memberikan sosialisasi terkait ekspor untuk mendukung pelaku
usaha," tegasnya.
(Tim Liputan).
Editor : Lan