KALBARNEWS.CO.ID (LOMBOK
TENGAH) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Menyatakan
Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 Di Daerah Setempat Dilakukan Sesuai
Dengan Permenaker Nomor 18/ 2022 Dengan Alfa 0,18. Kamis (8 Desember 2022).UMK Lombok Tengah Sesuai Dengan Permenaker 2022
"Itu Sesuai Permenaker Dengan Alfa
Terendah, Yang Menetapkan Gubernur NTB," Kata Kepala Bidang Hubungan
Industri Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Lombok Tengah Ennis
Tristiarine.
Pemerintah Daerah Telah Mengusulkan Empat Opsi
Dalam Penetapan Kenaikan Upah Minimum Kabupaten 2023 Kepada Pemerintah Provinsi
NTB.
Namun, Pemerintah Provinsi Kembali Melayangkan
Surat Untuk Pengusulan UMK 2023 Itu Harus Direkomendasikan Satu Opsi Dan Batas
Akhir Tanggal 7 Desember.
"Karena Waktu Mepet, Kita Mengambil Kesimpulan
Sesuai Dengan Permenaker 18 Atau Paling Tidak Sama Dengan UMP NTB Rp 2.371.407
," Katanya.
Sebelumnya, Dari Hasil Pembahasan Yang Telah
Dilakukan Bersama Dewan Pengupahan, Apindo, Serikat Pekerja, Pemerintah Daerah
Mengusulkan Kenaikan UMK 2023 Itu 7,3 Persen Atau Rp 2.356.000 Dari UMK Lombok
Tengah 2022 Rp 2.207.212.
Dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
Mengusulkan Agar Penetapan UMK 2023 Tetap Menggunakan Formula PP 36 Tahun 2021
Dengan Kenaikan Lima Persen Atau Rp 2.318.000.
Selanjutnya, Opsi Ketiga Dari Serikat Pekerja
Mengusulkan Agar Penetapan UMK 2023 Menggunakan Formula Terbaru Dari Permenaker
Nomor 18 Tahun 2022 Dengan Menggunakan Alfa 0,2 Persen Atau Rp2.377.000.
Dari Badan Pusat Statistik (BPS) Mengusulkan
Kenaikan Berdasarkan Formulasi PP 36 Yakni Lima Persen Atau Rp2. 318.000.
"Rata-Rata Opsi Usulan UMK Itu Ada
Kenaikan. UMK Itu Tidak Boleh Di Bawah UMP, Namun Minimal Sama," Katanya. (Tim Liputan)
Editor : Aan