Titik Api Terdeteksi Di Kecamatan Sui Kakap

Editor: Redaksi author photo

Titik Api Terdeteksi Di Kecamatan Sui Kakap
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) -  - Kapolsek Sungai Kakap beserta Kesatuan Pengelolaan Hutan Dishut Kalbar, BNPB Kabupaten Kubu Raya, Relawan Pemadam Haji Muksin (RTHM), dan Damkar Wonodadi melakukan pengecekan titik Hot Spot yang berlokasi di Parit Toom dan Kenanga Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Rabu (30 Desember 2022)

Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin, S.H., mengatakan, berdasarkan koordinat Hot Spot dengan koordinat 0.0176361S 109,304310+7 yang berlokasi di Parit Toom RT 59 RW 19 dan Kenanga Desa Punggur Kecil, Personil Polsek Sungai Kakap bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Dishut Kalbar, BNPB Kabupaten Kubu Raya, Relawan Pemadam Haji Muksin (RTHM), dan Damkar Wonodadi melakukan pengecekan pada hari Selasa  tanggal 29 November 2022 jam 14.45 Wib. 

"Di TKP asap mulai tampak, kami melakukan pencarian titik api tersebut dan melakukan pendinginan di area lokasi tersebut dan melakukan pemadaman api," terang Dede

Diketahui lahan kosong tersebut sudah terbakar seluas 0.5 Ha dan belum diketahui pemilik lahan tersebut.

"Kami masih menelusuri pemilik lahan yang terbakar tersebut melalui warga sekitar, lahan tersebut lebih dominan ke gambut dengan cuaca panas terik namun masih ada hujan masih terbantu dalam pendinginan lahan, tuturnya.

Kapolsek Sui Kakap menambahkan, kita harus tetap waspada dan  jangan sampai kejadian serupa terjadi kembali di Sungai Kakap, melalui Bhabinkamtibmas dan pemerintah setempat beserta MPA (Masyarakat Peduli Api) tak henti-hentinya melakukan himbauan PERGUB 103 tahun 2020, ttg Pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal kepada masyarakat Sungai Kakap.

"Api sudah dapat dipadamkan sekitar pukul 17.15 wib atas kerjasama Polsek Sungai Kakap bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Dishut Kalbar, BNPB Kabupaten Kubu Raya, Relawan Pemadam Haji Muksin (RTHM), dan Damkar Wonodadi," ungkap Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade.

Ade menerangkan, kegiatan serupa akan dilakukan secara kontinyu oleh Polres Kubu Raya beserta Polsek jajaran, dan dimohon kepada Kabupaten Kubu Raya jangan melakukan pembakaran hutan guna membuka lahan perkebunan.

Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(Tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini