KALBARNEWS.CO.ID
(MATARAM) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa
Tenggara mencatat realisasi penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat
periode Januari-November 2022 sudah mencapai Rp2,98 triliun atau melebihi
target yang ditetapkan Kementerian Keuangan sebesar Rp2,66 triliun.Realisasi Penerimaan Pajak Di NTB Mencapai Rp2,98 Triliun
"Meskipun belum sampai akhir tahun, realisasi
penerimaan pajak di NTB, sudah mencapai 111,98 persen atau tumbuh sebesar 15,71
persen," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa
Tenggara Syamsinar, di Mataram, NTB, Rabu (28 Desember 2022).
Ia menyebutkan realisasi penerimaan pajak terdiri
atas pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp1,68 triliun, pajak pertambahan nilai
(PPN) dan pajak atas penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar Rp1,01 triliun,
pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp224 miliar, dan pajak lainnya senilai
Rp69,3 miliar.
Syamsinar mengatakan PPh mengalami pertumbuhan
positif karena adanya kenaikan PPh yang berasal dari PPh Pasal 21 Atas
Tunjangan Hari Raya.
Selain itu, kenaikan pembayaran PPh Pasal 29 oleh
wajib pajak pada saat melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT)
tahun pajak 2021.
"Ada juga dari setoran program pengungkapan
sukarela yang berakhir pada Juni 2022 sebesar Rp141,79 miliar," ujarnya.
Syamsinar menambahkan penerimaan pajak dari PPN
dan PPnBM juga tumbuh positif karena kenaikan pendapatan PPN dari realisasi
penyerapan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) APBN/APBD khususnya belanja
barang dan modal yang terdapat potensi PPN.
PBB, lanjut dia, juga mengalami pertumbuhan
positif karena ada peningkatan pembayaran signifikan ketetapan PBB di Kabupaten
Sumbawa pada November 2022.
"Sementara pajak lainnya mengalami
pertumbuhan negatif di pendapatan bea meterai sehubungan dengan masih rendahnya
aktivitas ekonomi masyarakat yang dikenakan bea meterai," ucapnya.
Kantor Wilayah DJP Nusra, kata Syamsinar, terus
menggencarkan edukasi kepada masyarakat dan optimalisasi pelayanan berbasis
teknologi informasi dalam rangka peningkatan kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan oleh wajib pajak.
Selain itu, memberikan bimbingan dan pendampingan
kepada bendahara organisasi perangkat daerah kabupaten/kota di wilayah kerja
dalam rangka pengamanan penerimaan pajak.
Pihaknya juga memperkuat sinergi dengan Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di NTB, untuk memperluas pelayanan
hingga pulau-pulau terpencil.
"Kami juga gencar menyosialisasikan PMK 59
Tahun 2022 kepada bendahara instansi vertikal dan bendahara pemerintah daerah
di NTB," katanya.(Tim Liputan)
Editor
: Aan