Realisasi Penerimaan Pajak Di NTB Mencapai Rp2,98 Triliun

Editor: Redaksi author photo

Realisasi Penerimaan Pajak Di NTB Mencapai Rp2,98 Triliun
KALBARNEWS.CO.ID (MATARAM) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara mencatat realisasi penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat periode Januari-November 2022 sudah mencapai Rp2,98 triliun atau melebihi target yang ditetapkan Kementerian Keuangan sebesar Rp2,66 triliun.

"Meskipun belum sampai akhir tahun, realisasi penerimaan pajak di NTB, sudah mencapai 111,98 persen atau tumbuh sebesar 15,71 persen," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara Syamsinar, di Mataram, NTB, Rabu (28 Desember 2022).

Ia menyebutkan realisasi penerimaan pajak terdiri atas pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp1,68 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak atas penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar Rp1,01 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp224 miliar, dan pajak lainnya senilai Rp69,3 miliar.

Syamsinar mengatakan PPh mengalami pertumbuhan positif karena adanya kenaikan PPh yang berasal dari PPh Pasal 21 Atas Tunjangan Hari Raya.

Selain itu, kenaikan pembayaran PPh Pasal 29 oleh wajib pajak pada saat melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahun pajak 2021.

"Ada juga dari setoran program pengungkapan sukarela yang berakhir pada Juni 2022 sebesar Rp141,79 miliar," ujarnya.

Syamsinar menambahkan penerimaan pajak dari PPN dan PPnBM juga tumbuh positif karena kenaikan pendapatan PPN dari realisasi penyerapan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) APBN/APBD khususnya belanja barang dan modal yang terdapat potensi PPN.

PBB, lanjut dia, juga mengalami pertumbuhan positif karena ada peningkatan pembayaran signifikan ketetapan PBB di Kabupaten Sumbawa pada November 2022.

"Sementara pajak lainnya mengalami pertumbuhan negatif di pendapatan bea meterai sehubungan dengan masih rendahnya aktivitas ekonomi masyarakat yang dikenakan bea meterai," ucapnya.

Kantor Wilayah DJP Nusra, kata Syamsinar, terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat dan optimalisasi pelayanan berbasis teknologi informasi dalam rangka peningkatan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak.

Selain itu, memberikan bimbingan dan pendampingan kepada bendahara organisasi perangkat daerah kabupaten/kota di wilayah kerja dalam rangka pengamanan penerimaan pajak.

Pihaknya juga memperkuat sinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di NTB, untuk memperluas pelayanan hingga pulau-pulau terpencil.

"Kami juga gencar menyosialisasikan PMK 59 Tahun 2022 kepada bendahara instansi vertikal dan bendahara pemerintah daerah di NTB," katanya.
(Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini