KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Presiden RI Joko Widodo membagikan
1,5 juta sertifikat tanah untuk rakyat secara hybrid di Istana Negara, Jakarta.
Kamis (1 Desember 2022).Presiden Jokowi Bagikan 1,5 Juta Sertifikat Tanah Untuk Rakyat
Dalam sambutannya Jokowi menekankan pemberian sertifikat tanah
sebagai tanda hak hukum atas tanah sangat penting karena menyangkut hajat hidup
orang banyak dan menghindari konflik pertanahan.
“Siang hari ini saya senang karena 1.552.000 sertifikat dibagikan
di 34 provinsi. Baik diterima langsung yang hadir di Istana Negara maupun yang
hadir (daring) di provinsi masing-masing,” ujar Jokowi.
Dia menyampaikan pada tahun 2015 terdapat 126 juta bidang tanah
yang harus diberikan sertifikat. Sementara saat itu yang sudah memegang
sertifikat baru 46 juta kepala keluarga.
“Artinya masih ada 80 juta yang belum pegang sertifikat. Betapa
banyaknya. Itulah yang menyebabkan sengketa tanah, konflik tanah ada di
mana-mana,” jelasnya.
Dia mengatakan saat ini sertifikat tanah yang sudah diberikan
sebanyak 100 juta sertifikat sehingga tersisa 26 juta sertifikat yang akan
diselesaikan dalam tahun-tahun mendatang.
“Kurang lebih dua atau tiga tahun rampung,” kata Jokowi.
Presiden menyampaikan kegembiraannya karena 744 bidang lahan Suku
Anak Dalam sudah diselesaikan. Sebelumnya sengketa lahan Suku Anak Dalam sudah
berlangsung selama 35 tahun.
“Sekarang bisa diselesaikan. Karena apa? Turun ke lapangan. Pak
wamen turun ke lapangan, pak menteri turun ke lapangan, kanwilnya turun ke
lapangan, rampung. Kita ini kalau punya masalah dan masalahnya jelas, gampang
kok diselesaikan, asal di lapangan diikuti. Kalau hanya duduk di kantor ya
nggak akan selesai-selesai sampai kapan pun,” tegasnya.
Jokowi menekankan sengketa lahan sangat banyak di Tanah Air,
termasuk keberadaan mafia tanah. Namun Presiden kembali menegaskan bahwa
dirinya sudah memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto untuk tidak memberi ampun terhadap
para mafia tanah.
“Saya sudah sampaikan ke pak menteri, pak sudahlah jangan beri
ampun yang namanya mafia tanah. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, yaitu
rakyat. Kalau sudah menyangkut tanah itu mengerikan pak. Bisa berantem, saling
bunuh karena menyangkut hal yang sangat prinsip. Inilah yang harus kita
hindari agar konflik tanah, sengketa tanah bisa segera diselesaikan dengan
memberikan sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah pada rakyat,”
jelasnya.
Presiden meminta sertifikat yang telah diterima difotokopi dan
disimpan dengan baik. Sedangkan yang akan digunakan sebagai jaminan agunan di
bank, Presiden kembali mengingatkan agar semuanya dikalkulasi dengan baik dan
uang pinjaman bank betul-betul digunakan untuk kegiatan usaha produktif.
Sementara itu Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam laporannya
menyampaikan bahwa total sertifikat yang diberikan pada hari ini (Kamis) adalah
1.552.450 sertifikat, yang terdiri atas 1.423.750 sertifikat Program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 119.699 sertifikat redistribusi
tanah kepada masyarakat di seluruh Indonesia secara luring dan daring di 33
provinsi.
Hadi menyampaikan dari total perkiraan 126 juta bidang tanah di seluruh
Indonesia, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan sebanyak 100,14 juta
bidang tanah di mana sebanyak 82,5 juta bidang tanah di antaranya telah
bersertifikat.
Untuk mencapai target seluruh bidang tanah terdaftar pada tahun
2025, kata dia, maka terhadap sisa sebanyak 25,86 juta bidang tanah
diselesaikan selama tiga tahun ke depan.
“Kami laporkan juga untuk target kegiatan redistribusi tanah untuk
menyediakan tanah objek reforma agraria atau TORA seluas 4,5 juta
hektare yang terdiri atas penyediaan TORA dari bekas hak guna usaha, tanah
telantar, dan tanah negara lain seluas 400 ribu hektare saat ini
capaiannya melampaui target seluas 1,16 juta hektare atau 291,61 persen,” jelas
Hadi.
Adapun kegiatan penyediaan TORA dari pelepasan kawasan hutan,
dengan target seluas 4,1 juta hektare, saat ini telah disertifikatkan seluas
329.936,75 hektare atau 8,05 persen.
“Sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah Kementerian ATR/BPN
mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk membebaskan BPHTB pada pendaftaran
tanah pertama kali, dan sampai saat ini setidaknya terdapat 93 kabupaten/kota
diseluruh Indonesia telah membebaskan BPHTB,” ujar dia.(Tim liputan)
Editor : Aan