PMI Salurkan Bantuan Non-Tunai Untuk Peternak Terdampak PMK

Editor: Redaksi author photo

PMI Salurkan Bantuan Non-Tunai Untuk Peternak Terdampak PMK
KALBARNEWS.CO.ID (SUKABUMI) - Palang Merah Indonesia (PMI) menyalurkan bantuan non-tunai (BNT) untuk para peternak yang hewannya yang terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk membantu membangkitkan kembali usaha peternakan baik sapi, kambing maupun domba.

"Kami targetkan sebanyak 1.100 kepala keluarga (peternak kecil) di Provinsi Jawa Tengah menerima program BNT. Setiap peternak mendapatkan masing-masing Rp1,5 juta dalam bentuk non-tunai," kata Koordinator Operasional Manajemen Risiko Bencana International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC) Country Cluster Delegation untuk Indonesia, Brunei Darussalam, Singapore dan Timor-Leste Teuku Khairil Azmi melalui sambungan telepon, Kamis (22 Desember 2022)

Menurut Khairil, penyaluran BNT melalui mekanisme dana kedaruratan internal PMI. Program ini diharapkan dapat memperkuat dan menjamin kehidupan perekonomian peternak kecil. Meskipun PMK ini tidak menyerang manusia, tetapi dampaknya sangat dirasakan oleh para peternak khususnya peternak berkapasitas kecil.

Melalui mekanisme pendanaan IFRC dan PMI, pihaknya menargetkan BNT ini bisa menjangkau 15 ribu warga di provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Aceh yang terdampak PMI.

"Dukungan yang kami berikan untuk para peternak tersebut melalui BNT, menyediakan kegiatan disinfektan, meningkatkan pengendalian epidemi dan mengaktifkan surveilans berbasis komunitas, serta kampanye kesadaran,’” katanya.

Dihubungi secara terpisah, Ketua bidang Penanggulangan Bencana PMI Pusat Sumarsono mengatakan sudah sekitar enam bulan PMI aktif melakukan penyuluhan kepada masyarakat maupun melalui radio dan penyemprotan di pasar serta kandang ternak untuk mencegah penyebaran PMK.

Dengan adanya BNT, diharapkan para peternak yang masuk dalam daftar penerima manfaat, bisa menggunakan bantuan ini untuk meningkatkan perekonomian keluarga.

PMI telah melakukan langkah strategis dan tindakan langsung untuk meminimalisasikan penyebaran PMK sebagai perpanjangan dari pemerintah untuk urusan kemanusiaan melalui respon cepat dan partisipasi aktif dalam berbagai koordinasi baik dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Pertanian RI.
(Tim Liputan)

Editor : Aan

 

Share:
Komentar

Berita Terkini