KALBARNEWS.CO.ID
(NAGAN RAYA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh mendorong setiap
perusahaan besar di daerah tersebut agar berperan aktif dalam penyaluran dana
sosial berupa CSR, guna meningkatkan pembangunan dan perekonomian masyarakat. Rabu (7 Desember 2022).Pemkab Nagan Raya Aceh Dorong Perusahaan Aktif Salurkan CSR
"Berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pihak perusahaan dapat
berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah melalui pemanfaatan dana
CSR atau juga dikenal dengan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan (TJSLP)," kata Pj Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Fitriany
Farhas
Ia menjelaskan, CSR merupakan komitmen perusahaan untuk
berperan serta dalam pembangunan sosial dan ekonomi berkelanjutan, guna
meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi
perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Ia menuturkan pelaksanaan kegiatan CSR di Kabupaten Nagan
Raya berpedoman pada Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 9 tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social
Responsibility) dalam Kabupaten Nagan Raya.
Selain itu, hal tersebut juga tertuang di dalam Qanun
(Peraturan Daerah) Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Fitriany Farhas menjelaskan, pelaksanaan pengkoordinasian
kegiatan CSR 2023 merupakan pelaksanaan pengkoordinasian tahun ke-7 sejak
pertama sekali dilaksanakan pada 2017, dan kegiatan penetapan komitmen besaran
dana CSR 2023 merupakan kegiatan tahun ke-2 sejak pertama sekali dilaksanakan
pada 2022.
"Penetapan komitmen besaran dana CSR merupakan
rangkaian awal pelaksanaan mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang
dibiayai dengan dana CSR perusahaan, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan
CSR 2023 dapat dilaksanakan secara terarah, tepat waktu dan sinergi dengan
program pembangunan daerah," katanya.
Dalam rangka mensinergikan pelaksanaan kegiatan CSR dengan
kegiatan prioritas pembangunan Kabupaten Nagan Raya pada 2023, pihaknya telah
menetapkan kebijakan perimbangan pengalokasian dana CSR 2023, antara lain
sebesar maksimal 70 persen dialokasikan untuk program dan kegiatan yang
diusulkan oleh perusahaan.
Berikutnya sebesar minimal 30 persen dialokasikan untuk
program dan kegiatan yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, yang
merupakan usulan masyarakat atau kegiatan prioritas nasional serta daerah yang
diusulkan oleh pemerintah kabupaten.
Kemudian baik program yang diusulkan oleh perusahaan maupun
yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, sebesar minimal 40 persen
dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat (terutama masyarakat
miskin).
Menurut dia, salah satu cara untuk meningkatkan semangat dan
mengurangi kemiskinan di Nagan Raya dengan memberdayakan ekonomi masyarakat dan
dan menetapkan pengalokasian besaran dana CSR.
"Jadi pelaksanaan perimbangan pengalokasian besaran
dana CSR ini merupakan kebijakan pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang telah
dipertimbangkan secara cermat," katanya.
Sehingga diharapkan pelaksanaan program dan kegiatan CSR
2023 dapat memberikan kontribusi positif dalam rangka pemberdayaan ekonomi
masyarakat, terutama masyarakat miskin di sekitar perusahaan sehingga ruh dan
semangat pelaksanaan CSR dapat dijaga bersama.
Ia juga berharap dengan adanya penetapan dan CSR tersebut
dapat menjadi titik awal perbaikan, perencanaan dan monitoring, evaluasi demi
untuk membangun Nagan Raya yang lebih baik lagi ke depan.(Tim liputan)
Editor : Aan