Pembobol Counter Handphone Berhasil Diringkus Polisi Kayong Utara

Editor: Redaksi author photo

 Pembobol Counter Handphone Berhasil Diringkus Polisi Kayong Utara 
KALBARNEWS.CO.ID (KAYONG UTARA) - Dua orang pelaku pembobol Toko HP di Kecamatan Simpang Hilir berhasil diungkap Tim gabungan Polres Kayong Utara, Sabtu ( 17 Desember 2022).

Tim Gabungan bentukan Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., yang terdiri dari Personil Satreskrim Polres Kayong Utara, Personil Satintelkan Polres Kayong Utara dan Unit Reskrim Polsek Simpang Hilir berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana Pencurian yang terjadi di Counter Handphone EDI Jl. Merdeka Rt 004 Rw 001 Desa Teluk Melano Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara pada hari Jum'at (16 Desember 2022) sekira pukul 23.20 Wib tidak lebih dari 2 X 24 Jam.

Mendapat laporan dari warga terkait peristiwa pencurian tersebut, Kasatreskrim Polres Kayong Utara Iptu Deddi Sitepu, S.H., M.H. memberikan perintah langsung kepada Unit Identifikasi Polres Kayong Utara dan Personil Reskrim Polsek Simpang Hilir untuk melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

Hasil dari olah TKP Personil gabungan  berhasil mengamankan 1 bilah tombak yang diduga digunakan terduga pelaku untuk melakukan pencurian dan dari rekaman cctv di TKP Anggota Satreskrim Polres Kayong Utara mendapatkan informasi tentang identitas terduga pelaku yang berinisial S alias S (31 th) dan PG alias P (20 th)," ujar Kasatreskrim.

Kemudian pada hari Sabtu (17 Desember 2022) sekira pukul 09.00 Wib Personil gabungan mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku berada di Desa Lubuk Batu Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara.

Setibanya dialamat yang dimaksud Tim Gabungan mengamankan diduga pelaku berinisial S alias S (31 th) dan melakukan interogasi singkat, diduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Counter Handphone EDI dengan cara menjebol atap Counter Handphone EDI dan kemudian masuk melewati atap Counter Handphone EDI tersebut serta terduga pelaku berinisial S (31 th) memberikan informasi bahwa pada saat beraksi terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut bersama dengan terduga pelaku berinisial PG alias P (20 th), Tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti Handphone yang telah diambil dari Counter Handphone EDI sebanyak 10 Unit Handphone dari berbagai merek.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Kayong Utara untuk mempertanggung jawabkan aksinya tersebut. (Efyus)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini