KALBARNEWS.CO.ID
(MEDAN) - Empat pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap korban
atas nama Pemberian Hasibuan warga Kelurahan Pasar Tua, Kabupaten Padang Lawas
Utara (Paluta), Sumatera Utara, terancam hukuman 12 tahun penjara. Selasa (6 Desember 2022).Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Di Paluta Terancam Hukuman 12 Tahun
Keempat pelaku itu, yakni IH, SP, AD, dan ABH
(DPO) merupakan warga Desa Hutaimbaru, Kabupaten Paluta.
"Keempat pelaku itu dipersangkakan melanggar
Pasal 365 ayat (2) ke 2 e KUH Pidana dan 4e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945
dengan hukuman penjara selama 12 tahun," kata Kapolres Tapanuli Selatan
(Tapsel) AKBP Imam Zamroni.
Imam menyebutkan, pelaku IH ditangkap personel
Polres Tapsel, Sabtu (3/12) sekira pukul 20.00 WIB, saat menjual 10 cincin emas
tanpa surat kepada bandar narkoba.
Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan
pencurian dengan kekerasan berperan sebagai executor (supir sepeda motor) dan
memperoleh hasil kejahatan sebanyak 24 buah emas terdiri dari 21 cincin, 1
gelang, dan 1 kalung rantai dan barang tersebut telah dijual kepada toko emas
yang berada di Sumatera Barat (Sumbar).
"Kemudian Minggu (4/12) sekira pukul 13.00
WIB, petugas menangkap AD dengan peran sebagai pemantau/informan, dan
mendapatkan hasil kejahatan sebanyak 20 buah cincin yang telah dijual kepada
pembeli emas kaki lima bermarga Rambe yang beralamat di Rantau Parapat,"
ucapnya.
Kapolres mengatakan, pada Minggu (4/12) sekira
pukul 15.00 WIB, petugas meringkus SP dengan peran sebagai penghubung serta mengantarkan
ke lokasi kejadian, dan mendapatkan hasil kejahatan sebanyak 38 buah emas.
Peristiwa perampokan dengan tindak kekerasan itu,
Senin (16 Mei 2022) korban Pemberian Hasibuan berangkat berjualan emas ke Pekan
Jonjong, Desa Perigi, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta dengan mengendarai
sepeda motor Supra X warna merah dengan Nomor Polisi BB 5777 JA.
Pada pukul 13.00 WIB, korban pulang dengan membawa
emas sebanyak 900 gram beserta uang tunai Rp10 juta, tepat di perbatasan Desa
Dalihan Natolu dan Pijor Koling, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta, dua orang
laki-laki tidak dikenal datang dari arah belakang mengendarai kendaraan sepeda
motor melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kayu bulat hingga jatuh
tidak sadarkan diri.
Pelaku mengambil satu tas ransel warna hitam yang
berisikan emas 900 gram dan uang tunai sebesar Rp10 juta.Korban dalam keadaan
bersimbah darah di pinggir jalan umum, selanjutnya dibawa ke Puskesmas Pasar
Sipiongot, dan pihak puskesmas merujuk ke RSUD Kabupaten Paluta," kata
Imam.(Tim
liputan)
Editor : Aan