KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima hasil laporan rekomendasi dari Tim
Pelaksana Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang berat masa lalu
(PPHAM).Menko Polhukam Terima Rekomendasi Pelanggaran HAM Berat Dari Tim PPHAM
Laporan itu diserahkan oleh Ketua PPHAM Makarim
Wibisono di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29 Desember 2022).
Hadir dalam kegiatan itu, Menko PMK Muhadjir
Effendy dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
"Laporan dan rekomendasi yang disampaikan
oleh tim PPHAM kepada kami terdiri dari laporan yang sifatnya umum, atas
keseluruhan kasus pelanggaran HAM yang berat, dan laporan khusus berdasarkan
karakteristik dari masing-masing kasus pelanggaran HAM yang berat," tutur
Mahfud.
Menurut dia, isi laporan dari PPHAM itu tidak akan
dibuka karena akan disampaikan terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo.
"Nanti isinya tidak dibuka hari ini, tapi
akan disampaikan dulu kepada presiden dalam waktu yang tidak terlalu lama
setelah tahun baru. Kita masih menunggu dulu, tidak boleh membuka isi laporan
ini sebelum presiden membaca atau sebelum presiden menerimanya," ujar
Mahfud menegaskan.
Sesudah itu nanti masing-masing anggota tim akan
punya copy-nya dan akan dikirimkan copy-nya yang sudah ditandatangani sendiri.
"Tapi sekarang tidak satupun yang boleh
menyampaikan isinya, demi etika berpemerintahan bahwa itu hanya presiden yang
boleh mendengar pertama," ucapnya.
Materi rekomendasi dari PPHAM tersebut memuat
beberapa hal, termasuk pengungkapan dan analisis mengenai faktor-faktor apa
yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.
Selain itu, rekomendasi pemulihan bagi korban atau
keluarganya yang selama ini terabaikan; rekomendasi tentang langkah pencegahan
agar pelanggaran HAM yang berat tidak terulang lagi di masa depan.
"Tim ini tidak mencari siapa yang salah
karena hanya menyantuni atau menangani korban untuk dilakukan pemulihan sosial,
politis, psikologis, dan sebagainya," kata mantan Ketua Mahkamah
Konstitusi (MK) itu.
Laporan dan rekomendasi dari Tim Pelaksana PPHAM
yang diserahkan terdiri dari 14 kasus, termasuk kasus pelanggaran HAM di Wasior
dan Wamena. Selain itu, kasus pelanggaran HAM di Paniai juga masuk dalam
rekomendasi Tim PPHAM.
"Satu-satunya kasus pelanggaran HAM di era
Jokowi, itu adalah kasus yang terjadi 3 minggu setelah Jokowi jadi presiden,
yang terjadi di Paniai. Dan sekarang sudah dibawa ke pengadilan, dan secara
yuridis di tingkat I sudah selesai. Kalau itu inkrah, itu nanti tentu
ditutup," ucap Mahfud.
Dia pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi
atas selesainya laporan rekomendasi tim PPHAM.
Mahfud menyatakan pemerintah pasti akan mendorong
berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah
disampaikan oleh tim pelaksana PPHAM.
"Dan inilah hadiah karena ini merupakan
pelunasan utang Presiden Jokowi atas janji kampanye nya untuk menjelaskan,
menjernihkan persoalan ini," ujarnya.
Sementara itu, Ketua PPHAM Makarim Wibisono
mengungkapkan pihaknya telah berupaya secara maksimal dalam menjalankan amanat
mengungkap 14 kejahatan HAM berat masa lalu, sebagaimana dimandatkan Keputusan
Presiden Nomor 17 Tahun 2022.
Tim tersebut sudah menyusun dalam satu buku yang
berisi rekomendasi mengenai pemulihan korban serta pencegahan agar kejahatan
HAM berat tidak terjadi kembali di Tanah Air.
"Kami menyampaikan ini dalam dua hal. Satu,
laporan mengenai hasil daripada Tim PPHAM. Kedua, usulan kepada Bapak Presiden
untuk membuat pernyataan mengenai pelanggaran HAM berat masa lalu," kata
Makarim. (Tim Liputan)
Editor
: Aan