KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan
menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 56 Tahun 2022 yang
akan berlaku pada 2 Januari 2022.Mendag Terbitkan Aturan Ketentuan Asal Barang
Permendag tersebut mengatur tentang Ketentuan Asal Barang
dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang yang Diekspor
dari Indonesia Berdasarkan Regional
Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan
Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional)’.
“Permendag Nomor 56 Tahun 2022 diterbitkan agar para pelaku
usaha dapat memanfaatkan implementasi RCEP sebagai blok perdagangan terbesar
dunia, sehingga dapat menggenjot perdagangan dan kinerja ekspor nasional ke
negara-negara ASEAN dan negara mitra ASEAN melalui pemanfaatan dokumen
keterangan asal,” jelas Mendag. Kamis (29 Desember 2022).
Mendag menyampaikan, Permendag Nomor 56 Tahun 2022 mengatur
pemenuhan ketentuan asal barang dan tata cara pembuatan Dokumen Keterangan Asal
untuk barang yang diekspor dari Indonesia.
“Permendag Nomor 56 Tahun 2022 akan memberi kemudahan bagi
pelaku usaha dalam pelaksanaan implementasi RCEP, untuk meningkatkan kelancaran
arus barang ekspor pada skema RCEP,” imbuhnya.
Pada Permendag Nomor 56 Tahun 2022, pelaku usaha dapat
memilih di antara dua jenis dokumen untuk mengklaim tarif preferensi, yaitu
Surat Keterangan Asal (SKA) atau Deklarasi Asal Barang (DAB) yang dapat
diterbitkan secara mandiri.
“Hal ini selaras dengan komitmen perdagangan yang fasilitatif.
Baik SKA maupun DAB, para pelaku usaha akan mendapatkan keuntungan dari tarif
preferensi dengan negara-negara RCEP,” urai Mendag Zulkifli Hasan.
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan RCEP melalui
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership
Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif
Regional) pada 27 September 2022.
“Persetujuan RCEP diharapkan mampu mendorong peningkatan
daya saing dan jaringan produksi global, mempromosikan rantai pasok regional
melalui peningkatan akses pasar ekspor untuk barang dan jasa, mengurangi atau
menghapus hambatan perdagangan, dan meningkatkan transfer teknologi,” kata
Zulkifli.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi
Santoso menjelaskan, persetujuan RCEP memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan
dengan persetujuan dagang lain yang telah dimiliki Indonesia.
Salah satunya, persetujuan RCEP menyederhanakan serta
memberikan kepastian aturan perdagangan bagi negara-negara anggotanya.
“RCEP juga memperkenalkan regional value content yang akan
semakin memudahkan pembentukan pusat jaringan produksi regional (regional
production hub). RCEP dapat menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk
meningkatkan integrasinya dalam rantai pasok global, terutama di kawasan,”
terang Budi.(Tim Liputan)
Editor : Aan