Kuasa Hukum Toni Tan, Ahmad Afandy Muliawan SH |
KALBARNEWS.CO.ID (MEDAN) - Kuasa Hukum terdakwa Toni Tan mengaku kecewa setelah mendengarkan pembacaan putusan sela oleh Hakim DR. Urlina Marbun SH MH, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean SH, dan Febrina Sebayang SH MH, setelah pada Rabu (30/11) sebelumnya dalam pembacaan permohonan eksepsi di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.
Toni Tan yang
telah dijadikan terdakwa oleh JPU merasa telah dikelabui oleh mitra bisnisnya
sendiri, Tim Kuasa Toni Tan, yaitu Ahmad Afandy Muliawan SH dan Partner pada
saat mendengar pembacaan putusan sela saat sidang terbuka terhadap kliennya
tersebut tampak sangat kecewa dengan
putusan sela tersebut.
Diketahui
awalnya bahwa saudara Toni Tan telah dinyatakan terdakwa dengan Pasal yang
disangkakan dakwaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 Pasal 45a ayat 2
UU no.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 nomor 2008 tentang
informasi dan elektronik agak sedikit aneh.
“Ada kejanggalan
dalam hal kasus Toni klien kami yang dijadikan terdakwa oleh pelapor saudara Felix,
dari awal proses dalam melakukan perjanjian sampai berjalan hingga terjadinya
dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 dan Pasal 28 UU ITE yang dikenakan, kesannya terdapat perbedaan
antara rangkaian dalil dakwaan dengan pasal yang telah diterapkan,” ungkap Ahmad
Afandy Muliawan SH.
Ahmad Afandy
Muliawan SH juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil putusan sela tanpa
memandang eksepsi terdakwa yang telah dibacakan sebelumnya, untuk menyikapi hal
tersebut Ia akan mengambil langkah hukum lanjutanan dan melaporkan hal ini kepada
Badan Pengawas Makamah Agung serta Komisi Yudisial Republik Indonesia. (tim
liputan).
Editor :
Heri