Kuasa Hukum Toni Tan Kecewa Dengan Putusan Sela Hakim PN Medan

Editor: Redaksi author photo
Kuasa Hukum Toni Tan, Ahmad Afandy Muliawan SH

KALBARNEWS.CO.ID (MEDAN) - Kuasa Hukum terdakwa Toni Tan mengaku kecewa setelah mendengarkan pembacaan putusan sela oleh Hakim DR. Urlina Marbun SH MH, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean SH, dan Febrina Sebayang SH MH, setelah pada Rabu (30/11) sebelumnya dalam pembacaan permohonan eksepsi di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.

Toni Tan yang telah dijadikan terdakwa oleh JPU merasa telah dikelabui oleh mitra bisnisnya sendiri, Tim Kuasa Toni Tan, yaitu Ahmad Afandy Muliawan SH dan Partner pada saat mendengar pembacaan putusan sela saat sidang terbuka terhadap kliennya tersebut  tampak sangat kecewa dengan putusan sela tersebut.

Diketahui awalnya bahwa saudara Toni Tan telah dinyatakan terdakwa dengan Pasal yang disangkakan dakwaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 Pasal 45a ayat 2 UU no.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 nomor 2008 tentang informasi dan elektronik agak sedikit aneh.

“Ada kejanggalan dalam hal kasus Toni klien kami yang dijadikan terdakwa oleh pelapor saudara Felix, dari awal proses dalam melakukan perjanjian sampai berjalan hingga terjadinya dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 dan Pasal 28 UU ITE  yang dikenakan, kesannya terdapat perbedaan antara rangkaian dalil dakwaan dengan pasal yang telah diterapkan,” ungkap Ahmad Afandy Muliawan SH.

Ahmad Afandy Muliawan SH juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil putusan sela tanpa memandang eksepsi terdakwa yang telah dibacakan sebelumnya, untuk menyikapi hal tersebut Ia akan mengambil langkah hukum lanjutanan dan melaporkan hal ini kepada Badan Pengawas Makamah Agung serta Komisi Yudisial Republik Indonesia. (tim liputan).

Editor : Heri

 

Share:
Komentar

Berita Terkini