KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang
sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi
Jawa Timur (Jatim).
Jumat (16 Desember 2022).KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Tersangka Suap Dana Hibah
"Kami akan menyampaikan informasi terkait
dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam
pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur," kata Wakil Ketua KPK
Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK.
Tersangka penerima kasus tersebut, yakni Wakil
Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS)
selaku staf ahli STPS.
Sementara tersangka pemberi masing-masing Kepala
Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator
kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas
Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Ia mengatakan penetapan empat tersangka itu
didahului dengan adanya pengaduan dari masyarakat. Berikutnya, KPK mengumpulkan
berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi
tersebut.
KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya
menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan
yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan
bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai
tersangka," kata Johanis.
Lebih lanjut, ia mengatakan untuk kebutuhan proses
penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan,
terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.
Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam
Jaya Guntur, RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat
Edukasi Antikorupsi KPK serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih
KPK.
Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan
melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menangkap empat orang tersebut
dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada Rabu (14/12) malam.(Tim Liputan)
Editor : Aan