KALABARNEWS.CO.ID
(PENAJAM) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat Kabupaten
Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, untuk diminta keterangan sebagai saksi
kasus dugaan tindak pidana korupsi menyangkut penyertaan modal Perusahaan Umum
Daerah (Perumda) Benuo Taka. Jumat (2 Desember 2022).KPK Panggil Pejabat Penajam Sebagai Saksi Penyertaan Modal Benuo Taka
Informasi yang didapat ANTARA di Penajam, Jumat, pejabat
yang diminta keterangan penyidik KPK menyangkut kasus dugaan korupsi
penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal Perumda Benuo Taka 2019-2021,
yakni Pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa.
Kemudian Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan
Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Ahmad Usman, serta
anggota DPRD Jon Kenedi yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD
Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ketiga pejabat Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut
diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, pada Senin
(28/11).
"Saya dipanggil untuk diminta keterangan sebagai saksi
penyertaan modal Perusda Benuo Taka," kata Pelaksana tugas Bupati Hamdam
Pongrewa ketika dikonfirmasi.
Penyidik KPK meminta keterangan terkait surat pengantar
untuk menyampaikan sejumlah Raperda (rancangan peraturan daerah) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang salah satunya Raperda penyertaan modal
Perusda Benuo Taka.
"Ada surat penyampaian Raperda untuk dibahas DPRD yang
saya tanda tangani," jelas dia.
Hamdam Pongrewa menandatangani surat tersebut pada saat
masih menjabat sebagai Wakil Bupati Penajam Paser Utara.
Penyertaan modal dikucurkan sekitar Rp12,5 miliar dari total
lebih kurang Rp29,6 miliar kepada Perumda Benuo Taka pada 2021.
Penyertaan modal yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten
Penajam Paser Utara itu ditujukan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi.
Namun, hingga kini tidak terlihat pembangunan fisik pabrik
penggilingan padi yang rencananya dibangun di Desa Sri Raharja, Kecamatan
Babulu.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyertaan
modal yang telah disalurkan tidak ada dalam rekening Perumda Benuo Taka,
sehingga terdapat kerugian negara.
"Pemerintah kabupaten dukung penegak hukum usut tuntas
dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka," tegas Hamdam
Pongrewa.
KPK menindaklanjuti kasus dugaan korupsi penyertaan modal
Perumda Benuo Taka karena diduga terjadi penyelewengan dalam penggunaannya,
mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud kembali terseret dalam
kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Mantan Bupati Abdul Gafur Mas'ud dijatuhi hukuman pidana 5
tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda
pada 26 September 2022, atas kasus suap pengadaan barang dan jasa serta
perizinan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 12 Januari
2022.
Abdul Gafur Mas'ud kini menjadi penghuni Lapas (lembaga
pemasyarakatan) Kelas II A Balikpapan untuk menjalani hukuman sejak 19 Oktober
2022.(Tim liputan)
Editor : Aan