KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memaparkan langkah-langkah yang harus
dilakukan untuk melindungi kekayaan intelektual komunal dalam perspektif
pariwisata kekayaan intelektual (IP Tourism). Senin (5 Desember 2022).Kemenkumham Paparkan Langkah Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI
Kemenkumham Anggoro Dasananto di Jakarta, Senin, mengatakan
pemerintah wajib melakukan inventarisasi dan pemeliharaan warisan budaya suatu
daerah.
"Selain suvenir atau branding yang dijual oleh pelaku usaha mikro, kecil, menengah,
negara wajib menginventarisasi dan memelihara warisan budaya di suatu
daerah," kata Anggoro Dasananto dalam kegiatan IP Talks dengan tema
"Komersialisasi Karya Cipta melalui Ekspresi Budaya untuk Pemajuan
Daerah" .
Anggoro menjelaskan inventarisasi
tersebut menjadi tanggung jawab Kemenkumham, dalam hal ini DJKI, yang nantinya
diejawantahkan dalam kawasan karya cipta setiap daerah. Kewajiban perlindungan
kekayaan intelektual komunal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta khususnya Pasal 38.
Dalam UU tentang Hak Cita, terdapat empat poin
penting. Pertama ialah hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh
negara. Kedua, negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi
budaya tradisional.
Ketiga, penggunaan ekspresi budaya tradisional
sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus memerhatikan nilai-nilai yang hidup
dalam masyarakat pengembannya. Keempat, ketentuan lebih lanjut mengenai hak
cipta dipegang oleh negara atas ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud
Ayat (1) yang diatur dengan peraturan pemerintah.
Dalam paparannya, Anggoro mengatakan adaptasi dan
modifikasi ekspresi budaya tradisional tetap menjadi hak cipta dari pencipta
yang bersifat komunal. Sebagai contoh, katanya, Tari Kecak Bali yang bersifat
dan dimiliki oleh kekayaan intelektual komunal juga dimiliki negara dalam hal
ini pemerintah daerah setempat.
Sementara itu, khusus untuk tarian dengan
koreografi dari pencipta setempat, seperti di Sanggar Tari Uluwatu, Pemerintah
tetap memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang bersifat
komunal tersebut.(Tim
Liputan)
Editor : Aan