KALBARNEWS.CO.ID (MUKOMUKO) - Kejaksaan Negeri Kabupaten
Mukomuko Provinsi Bengkulu memeriksa sebanyak enam orang saksi
terkait dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap baru di Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD). Minggu (4 Desember 2022).Kejari Mukomuko Periksa Enam Saksi Kasus Korupsi RSUD
"Kami telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus ini diantaranya Direktur
RSUD dan mantan Direktur RSUD," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri
Kabupaten Mukomuko Agung Malik Rahman hakim di Mukomuko.
Ia mengatakan, pihaknya juga telah
memeriksa pihak ketiga pengadaan barang dan jasa pemerintah, pengelola
kegiatan, dan pihak yang memiliki piutang di rumah sakit umum daerah.
Terkait dengan kerugian negara akibat kasus ini, ia mengatakan, bahwa sudah ada
audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) pada tahun 2021.
"Berdasarkan audit BPKP ada kerugian negara sekitar Rp6 miliar, tetapi
nanti akan kita laksanakan audit kerugian negara untuk pengusutan dugaan
korupsi ini," ujarnya.
Untuk itu, katanya, pihaknya meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan
menjadi penyidikan karena penyidik menduga ada permainan dan penyimpangan dalam
pengelolaan anggaran dan keuangan RSUD sehingga menyebabkan rumah sakit
terutang kepada pihak ketiga.
Ia menjelaskan, dugaan adanya penyimpangan selain pada pengelolaan anggaran dan
keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Mukomuko, termasuk pengelolaan
anggaran dan keuangan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Mukomuko.
“Indikasi pengelolaan anggaran diduga ada penyimpangan pengelolaan
anggaran dan keuangan. Baik itu di BLUD-nya, maupun yang dari APBD,” ujarnya.
Pengusutan kasus ini berawal saat pekerjaan pembangunan gedung ruang rawat inap
RSUD Mukomuko pada 2019 dikerjakan oleh CV Fajar Bhakti tidak tuntas.
Ia mengatakan, bangunan tersebut belum dipasangi atap dan kondisi gedung sudah
miring, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga
menemukan kerugian negara pada proyek tersebut.
Sebelum mengambil langkah pengusutan kasus ini, institusinya melalui Seksi
Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sudah melakukan pendampingan dengan fokus
pada pengembalian kerugian negara proyek pembangunan gedung tersebut.
Namun upaya pendampingan oleh Seksi Datun Kejari Mukomuko tidak mendapat respon
oleh pihak terkait khususnya pihak rekanan CV Fajar Bhakti.
"Sepertinya tidak ada tindakan untuk menyelesaikan. Dari Datun kita
alihkan ke seksi pidana khusus untuk menangani kasus tersebut," demikian
Agung. (Tim Liputan)
Editor : Aan