KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Pengurus Gereja Katedral Jakarta memastikan bahwa pihaknya
akan mengikuti aturan terbaru soal kapasitas gereja saat penyelenggaraan ibadah
Natal 2022.Katedral Jakarta Akan Ikuti Aturan Soal Kapasitas Gereja Saat Natal
"Kami akan mengikuti aturan yang
diterapkan," ujar Humas Gereja Katedral Jakarta Susyana Suwadie saat
dihubungi dari Jakarta.
Jumat (16 Desember 2022).
Sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa tidak ada
pembatasan kapasitas saat pelaksanaan ibadah Natal 2022, sesuai dengan aturan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa
kapasitas rumah ibadah/gereja boleh 100 persen. Namun dengan catatan, pihak
gereja tidak boleh melebihi kapasitas lewat penambahan tenda-tenda yang biasa
dilakukan saat ibadah Natal.
Pada penyelenggaraan Natal 2021, Katedral Jakarta
hanya membatasi untuk 650 umat atau sebanyak 40 persen dari kapasitas gereja.
Kini saat angka penularan COVID-19 sudah terkendali, pembatasan tersebut
dicabut.
Saat pelaksanaan ibadah Natal 2022 di Katedral,
akan dibagi dalam beberapa sesi. Pada Misa Malam Natal akan dibagi ke dalam
tiga sesi, pertama pukul 16.30 WIB yang dikhususkan bagi Lansia dan digelar
secara luring, pukul 19.00 WIB (luring dan daring), dan 21.30 WIB (luring).
Sementara pada pelaksanaan Misa Natal (25/12),
08.30 WIB (misa pontifikal daring dan luring), 11.00 WIB (misa anak-anak secara
luring), dan 17.00 WIB (luring dan daring).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan tidak ada pembatasan
perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, baik dari sisi kegiatan ibadah maupun
perayaan.
"Untuk tahun ini, sudah tidak ada
pembatasan," kata Muhadjir.
Meskipun tidak ada pembatasan, lanjut Muhadjir,
masyarakat tetap wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Pemerintah
untuk mencegah penularan COVID-19.
"Tapi, ketentuan-ketentuan masih berlaku,
termasuk juga di dalamnya penyelenggaraan ibadah; tetapi pada prinsipnya, untuk
tahun ini, perayaan Natal dan Tahun Baru sudah dibolehkan," katanya. (tim Liputan)
Editor : Aan