KALBARNEWS.CO.ID
(KAPUAS HULU) - Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kapuas Hulu Kalimantan Barat saat ini
menerapkan Identifikasi Kependudukan Digital (IND) dengan sasaran utama pegawai
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.Kabupaten Kapuas Hulu Terapkan Identitas Kependudukan Digital
"Sudah ada sekitar 600 orang yang melakukan
aktivasi, sasaran kami Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Kapuas Hulu,"
kata Kepala Disdukcapil Kapuas Hulu Usmandi. Kamis (29 Desember 2022).
Disampaikan Usmandi, dalam penerapan IKD tersebut,
yang bersangkutan harus sudah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP)
elektronik, kemudian memiliki handphone android, email aktif dan koneksi
Internet.
Setelah itu, petugas Disdukcapil yang mendownload
aplikasi IKD, kemudian diminta email aktif, didaftarkan dulu.
"Jadi untuk privasinya sangat terlindungi dan
langsung terkoneksi ke SIAK dan hanya orang yang mendaftar bisa mengaksesnya,
karena pakai password," jelas dia.
Menurutnya, beberapa keunggulan jika sudah mengaktivasi
identifikasi Kependudukan digital diantaranya yaitu saat KTP elektronik fisik
hilang dalam perjalanan atau rusak jadi cukup menunjukkan data di handphone
identitas kependudukan digital.
"Jadi di bisa diakses di mana pun tanpa
membawa KTP elektronik," katanya.
Meskipun saat ini sasaran pegawai di lingkungan
Pemkab Kapuas Hulu, namun Usmandi mengaku Disdukcapil Kapuas Hulu tetap
melayani apabila ada masyarakat yang mau mengaktivasi IKD tersebut di Kantor
Disdukcapil Kabupaten Kapuas Hulu.
"Untuk masyarakat kita memang belum membuka
resmi, namun kalau ada masyarakat datang kita layani. Kita sementara fokus ke
OPD, sebagaimana surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil," kata
Usmandi.
Disebut Usmandi, penerapan IKD tersebut merupakan
tindak lanjut surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil nomor
470/10222/Dukcapil Tanggal 20 Juni 2022 Terkait penerapan Identitas
Kependudukan Digital (IKD) dan Permendagri nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar
dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda
Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
"Penerapan IKD akan kami genjot hingga 13
Januari 2023 mendatangkan," katanya. (Tim Liputan)
Editor
: Aan