Kabel Indosat Desa Mega Timur Di curi, Polisi Tangkap Tersangkanya

Editor: Redaksi author photo

Polisi Tangkap Tersangkanya
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA)  – Satuan Reserse Polsek Sungai Ambawang Jajaran Polres Kubu Raya mengungkap Kasus pencurian kabel Tower Indosat di Jalan Parit Limau Dusun Mega Kencana RT. 001/RW.006, Desa Mega Timur. Kecamatan Sui Ambawang Kabupaten Kubu Raya, disinyalir kerugian sebesar Rp. 22.500.000.

Pelaku pencurian berinisial SN (42), SI (44) dan FY (37) di tangkap Polsek Sungai Ambawang. Tiga orang ini diduga melakukan pencurian kabel di Tower Indosat pada Rabu. (23 November 2022) sekira pukul 04.00 Wib pagi.

“SN warga Pontianak, SI warga Teluk Pakedai dan FY warga Pontianak di tangkap pada Rabu 23 November jam 16.00 wib, terang Kapolsek Sungai Ambawang IPDA Surya Boy Michael Sihaloho, S.Tr.K. Kamis (15 Desember 2022).

Boy menjelaskan kronologi pencurian, sebelum melakukan pencurian ke tiga tersangka pada hari Senin tanggal 21 November 2022 melakukan pemantau lokasi tower tersebut, selanjutnya Rabu tanggal 23 November 2022 tiga pelaku ini berangkat dengan mempersiapkan peralatan beserta karung.

“Ketiga pelaku masuk ke dalam area Tower Indosat melalui lobang pagar kawat yang sebelumnya dirusak oleh pelaku SN, setelah berada di area tower ketiga pelaku langsung memotong kabel ground tower dan memasukan kabel tersebut ke dalam karung, naas SN (42), SI (44) dan FY (37) tertangkap oleh penjaga tower indosat bersama warga setempat," tutur Boy.

Untuk tersangka beserta barang bukti sudah di amankan  Polsek Sungai Ambawang untuk proses penyidikan lebih lanjut, setelah dilakukannya interogasi ketiga pelaku mengakui perbuatannya.

Kasubsi Penmas Aipa Ade membenarkan penangkapan tersebut, “ saat ini ketiga pelaku pencurian masih dilakukan penyidik lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan ketiga pelaku ini melakukan kejahatan di tempat lain wilayah hukum Polres Kubu Raya, tegas Ade

"Akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut berhasil, kabel hasil pencurian itu akan dijual dan hasil dari penjualan akan dipergunakan ketiga tersangka untuk kebutuhan sehari-hari," sambung Ade

Polisi menerapakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara (Tim Liputan)

Editor : Aan


Share:
Komentar

Berita Terkini