Gara- Gara Judi Online DS Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta

Editor: Redaksi author photo

 Gara- Gara Judi Online DS Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA)  – Seles PT. Sahabat Harapan Bersama harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Pasalnya ia menggelapkan uang perusahaan. Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan mendekam di jeruji besi. Jumat (2 Desember 2022).

Pelaku pria berinisial DS (26) asal Kecamatan Sungai Raya,  merupakan karyawan di PT. Sahabat Harapan Bersama yang beralamat di Jalan Sungai Raya Komp Ceria I Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya  sebagai seles Area Pontianak-Kubu Raya.

“Kami telah mengamankan seorang seles yang merupakan karyawan PT. Sahabat Harapan Bersama inisial DS, " terang Kapolsek Sungai Raya AKP Hasioland.

Tersangka melakukan penggelapan uang pembayaran barang konsumen yang harusnya diserahkan ke pada perusahaan, namun tersangka justru menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

"Modus operandi yang di pakai tersangka adalah dengan  membuat bon titipan fiktif atau palsu dari konsumen ke PT. Sahabat Harapan Bersama, dimana konsumen sudah melakukan pembayaran secara tunai atas produk yang di jual oleh tersangka dan perbuatan tersangka ini sudah dilakukannya selama bulan Mei  sampai  bulan Agustus 2022.Nilai uang yang digelapkan tersangka cukup fantastis sebesar Rp.296.735.214," jelas Kapolsek Sui Raya.

Dilanjutkan Kapolsek Sui Raya, berdasarkan pengakuan tersangka,uang tersebut dihabiskan untuk bermain judi online. Hal inilah yang membuat pihak perusahaan geram, dan melaporkan tersangka ke pihak kepolisian

“Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Saragih.

Kasusbi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan kejadian tersebut, dan saat ini pelaku sudah diamankan dan sudah di tetapkan sebagai tersangka. 

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Sungai Raya beserta barang bukti berupa 16 lembar bon fiktif konsumen PT.Sahabat Harapan Bersama, 49 faktur tagihan konsumen PT.Sahabat Harapan Bersama, 1 lembar retur penjualan konsumen PT.Sahabat Harapan Bersama dan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX 135 cc warna abu-abu tahun 2009 No Pol : KB 2719 MY, dan tersangka mengakui perbuatannya," tegas Ade. (Tim Liputan)

Editor : Aan


Share:
Komentar

Berita Terkini