KALBARNEWS.CO.ID
(MADIUN) - Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Tenaga Kerja,
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah melakukan sosialisasi ke
perusahaan-perusahaan setempat tentang besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten
(UMK) tahun 2023 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur dan berlaku
mulai 1 Januari.
Rabu (14 Desember 2022).Disnaker Kota Madiun Sosialisasikan UMK Tahun 2023 Ke Perusahaan
"Setelah disahkan oleh Bu Gubernur, kami
melakukan sosialisasi ke pengusaha di Kota Madiun agar UMK 2023 tersebut
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Saya
harap semua perusahaan bisa mematuhi," ujar Wali Kota Madiun Maidi.
Menurut dia, UMK 2023 untuk Kota Madiun yang telah
ditetapkan tersebut jumlahnya naik 10 persen dari tahun sebelumnya. Yakni, dari
Rp1.991.105,79 menjadi Rp2.190.216,37 per bulan.
Nominal UMK 2023 Kota Madiun yang mencapai
Rp2.190.216,37 itu merupakan angka tertinggi di wilayah Madiun Raya.
Besaran UMK yang ditetapkan Gubernur Jatim
tersebut lebih besar dari usulan yang disampaikan Pemkot Madiun. Dimana
sebelumnya Pemkot Madiun mengusulkan kenaikannya sebesar 7,8 persen atau
Rp2.138.107,08 per bulan dari UMK tahun 2022.
Perhitungan usulan itu mengacu sejumlah regulasi
yang berlaku, seperti PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Termasuk
pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.
"Kalau toh ada kekurangan dapat dibicarakan
antara pengusaha dengan tenaga kerja. Yang penting, semuanya harus saling
menghargai dan menjalankan aturan itu," kata Maidi.
Meski begitu, ia menilai kenaikan UMK sudah
sewajarnya terjadi. Sebab, selama dua tahun belakangan tidak ada peningkatan
UMK yang signifikan akibat pandemi COVID-19.
Pihaknya mengimbau para pekerja untuk meningkatkan
lagi semangat kerjanya. Sehingga, hak dan kewajibannya bisa terpenuhi secara
seimbang.
"UMK sudah naik, saya harap para pekerja juga
bekerja lebih baik," kata dia.
Sementara itu, UMK 2023 Kota Madiun menjadi yang
tertinggi se-Madiun Raya. Disusul Ngawi sebesar Rp2.158.844,59. Kemudian,
Pacitan Rp2.157.270,25, Kabupaten Madiun Rp2.154.251,34, Magetan
Rp2.153.062,37, dan terendah adalah Ponorogo Rp2.149.709,45. (Tim Liputan)
Editor : Aan