Disnaker Kota Madiun Sosialisasikan UMK Tahun 2023 Ke Perusahaan

Editor: Redaksi author photo

Disnaker Kota Madiun Sosialisasikan UMK Tahun 2023 Ke Perusahaan
KALBARNEWS.CO.ID (MADIUN) - Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan setempat tentang besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2023 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur dan berlaku mulai 1 Januari. Rabu (14 Desember 2022).

"Setelah disahkan oleh Bu Gubernur, kami melakukan sosialisasi ke pengusaha di Kota Madiun agar UMK 2023 tersebut dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Saya harap semua perusahaan bisa mematuhi," ujar Wali Kota Madiun Maidi.
Menurut dia, UMK 2023 untuk Kota Madiun yang telah ditetapkan tersebut jumlahnya naik 10 persen dari tahun sebelumnya. Yakni, dari Rp1.991.105,79 menjadi Rp2.190.216,37 per bulan.

Nominal UMK 2023 Kota Madiun yang mencapai Rp2.190.216,37 itu merupakan angka tertinggi di wilayah Madiun Raya.

Besaran UMK yang ditetapkan Gubernur Jatim tersebut lebih besar dari usulan yang disampaikan Pemkot Madiun. Dimana sebelumnya Pemkot Madiun mengusulkan kenaikannya sebesar 7,8 persen atau Rp2.138.107,08 per bulan dari UMK tahun 2022.

Perhitungan usulan itu mengacu sejumlah regulasi yang berlaku, seperti PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Termasuk pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.

"Kalau toh ada kekurangan dapat dibicarakan antara pengusaha dengan tenaga kerja. Yang penting, semuanya harus saling menghargai dan menjalankan aturan itu," kata Maidi.

Meski begitu, ia menilai kenaikan UMK sudah sewajarnya terjadi. Sebab, selama dua tahun belakangan tidak ada peningkatan UMK yang signifikan akibat pandemi COVID-19.

Pihaknya mengimbau para pekerja untuk meningkatkan lagi semangat kerjanya. Sehingga, hak dan kewajibannya bisa terpenuhi secara seimbang.

"UMK sudah naik, saya harap para pekerja juga bekerja lebih baik," kata dia.

Sementara itu, UMK 2023 Kota Madiun menjadi yang tertinggi se-Madiun Raya. Disusul Ngawi sebesar Rp2.158.844,59. Kemudian, Pacitan Rp2.157.270,25, Kabupaten Madiun Rp2.154.251,34, Magetan Rp2.153.062,37, dan terendah adalah Ponorogo Rp2.149.709,45.
(Tim Liputan)

Editor : Aan

 

Share:
Komentar

Berita Terkini