KALBARNEWS.CO.ID
(MEDAN) - Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan, Sumatera Utara, meminta
pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di bidang kuliner mengurus
sertifikat halal gratis.
Rabu (7 Desember 2022).Dinas Koperasi Medan Minta Pelaku Usaha Urus Sertifikat Halal Gratis
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan Benny
Iskandar Nasution di Medan, Rabu, mengaku terus mendorong supaya pelaku UMKM
memanfaatkan kemudahan sejak November lalu.
"Yang biasanya mengurus sertifikat halal
harus mengeluarkan biaya sekitar Rp4 sampai Rp5 juta, sekarang Pemkot Medan
sudah menggratiskan," terang dia.
Ia mengatakan bahwa syarat pengurusan sertifikat
halal gratis sangat mudah, seperti UMKM tinggal mendaftar agar menjadi binaan
organisasi perangkat daerah ini.
Pihaknya memastikan sertifikat halal gratis ini
cuma berlaku bagi UMKM Kota Medan yang dibuktikan KTP warga Medan, karena
banyak pelaku usaha ingin mendaftar.
Saat ini pelaku UMKM Kota Medan binaan Dinas
Koperasi dan UKM sekitar 87 ribu lebih, dan telah diajukan ke kantor
Kementerian Agama untuk diterbitkan sertifikat halal.
"Data UMKM telah kita berikan ke Kementerian
Agama setiap kecamatan. Setelah kita usulkan diperkirakan awal tahun depan
keluar sertifikat halal," terang dia.
Benny mengimbau seluruh pelaku UMKM yang belum
masuk binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan segera mendaftar, karena banyak
sekali kemudahan ditawarkan.
"Ayo yang belum terdaftar, segera daftarkan
UMKM anda. Banyak kemudahan yang diberikan, seperti kemarin kita meluncurkan
kartu kredit pemerintah daerah dapat digunakan UMKM," ungkapnya. (Tim liputan)
Editor : Aan