KALBARNEWS.CO.ID
(DENPASAR) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali menyita uang dari
sejumlah rekening, uang tunai, bangunan, dan tanah dengan nilai total Rp2,3
miliar dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) satu jaringan peredaran
narkotika di Bali pada 2022. Kamis (29 Desember 2022).BNN Bali Sita Rp2,3 Miliar Hasil TPPU Peredaran Narkotika
Kepala BNN Bali Brigjen Pol. R. Nurhadi Yuwono
saat jumpa pers tentang capaian kerja 2022 di Denpasar, Bali, Kamis,
menyampaikan pihaknya menjadi satu dari sembilan kantor perwakilan BNN di
Indonesia yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika berikut tindak
pidana pencucian uang pada tahun ini.
"Rincian aset yang disita, di antaranya
sebidang tanah beserta bangunan di Badung seluas 257 meter persegi, uang tunai
Rp15 juta, dan uang dari empat rekening bank dalam mata uang rupiah, dolar AS, euro,
dan yen," kata Nurhadi.
Dari pengungkapan itu, BNN Bali telah menetapkan
satu warga negara asing (WNA) berkebangsaan Meksiko sebagai tersangka.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Bali I Putu Agus
Arjaya, pada sesi jumpa pers yang sama, menyampaikan kasus TPPU dan peredaran
narkotika jenis kokain itu telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Dari kasus kokain yang kami tangkap tahun
ini melibatkan WNA, kemudian kami dalami dan WNA itu tidak ditemukan profesi
(pekerjaannya, red.) di sini, tetapi dia punya perusahaan cangkang. Akhirnya,
kami dalami dan patut menduga uang (di rekening tersangka, red.) hasil
penjualan narkotika," tutur Arjaya.
Ia menambahkan uang yang disita oleh BNN Bali dari
tangan WNA itu seluruhnya ada di rekening bank di dalam negeri. Sementara itu,
sebidang tanah beserta bangunan di Badung itu berlokasi di Canggu, Kuta Utara.
"Bangunan itu belum selesai (dibangun),"
ucap Kepala Bidang Pemberantasan BNN Bali.
Menurut dia, pengenaan pasal TPPU kepada tersangka
merupakan salah satu strategi agar pelaku jera, karena jika nantinya dia
terbukti bersalah di pengadilan, maka aset-asetnya akan dirampas oleh negara.
"Asetnya (pelaku) dirampas, dibuat miskin itu
supaya pelaku jera sehingga saat yang bersangkutan di lembaga permasyarakatan,
dibina di sana, dan saat keluar ke masyarakat tidak lagi mengedarkan
narkotika," ujar Arjaya.
Sepanjang 2022, BNN Bali berhasil menyita 1.061,89
gram kokain dari tangan pengedar, kemudian ganja 19.203,02 gram, sabu-sabu
2.792,07 gram, ekstasi serbuk 34,55 gram, ekstasi 177 butir, ganja sintetis
14,35 gram, hasis 9,26 gram, dan heroin 8,09 gram.
'Ganja dan sabu masih menjadi jenis narkotika yang
paling banyak disalahgunakan, tetapi pada tahun ini, varian narkotika yang
diungkap lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di antaranya
terdapat tren penyalahgunaan narkotika jenis kokain dan heroin di kalangan
wisatawan asing," kata Kepala BNN Bali. (Tim Liputan)
Editor : Aan