Bawaslu Kabupaten Kudus Resmikan Gakkumdu

Editor: Redaksi author photo

Bawaslu Kabupaten Kudus Resmikan Gakkumdu
KALBARNEWS.CO.ID (KUDUS) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meresmikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) sehingga kecurangan maupun pelanggaran selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah bisa dilaporkan, Rabu (21 Desember 2022).

Peresmian berlangsung di salah satu hotel di Kudus dengan dihadiri perwakilan dari Polres Kudus dan Kejaksaan Negeri Kudus.

"Dengan adanya peresmian pembentukan Gakkumdu, maka semua pelanggaran Pemilu 2024 sudah bisa dilaporkan sehingga ketika terjadi pelanggaran pidana pemilu bisa diproses," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan ditemui usai peresmian Gakkumdu di Kudus.

Ia menjelaskan bahwa di dalam Gakkumdu meliputi tiga unsur, yakni kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu.

Nantinya, kata dia, setiap laporan pelanggaran pemilu akan mendapatkan pelayanan terpadu untuk ditindaklanjuti, sedangkan ketiga pilar lembaga hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu siap mengawal.

Sementara potensi rawan terjadi pelanggaran, kata Minan, masih sama seperti pemilu sebelumnya, yakni terkait dengan politik uang, mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) hingga kepala desa.

Menurut dia, pihaknya hanya bisa melakukan upaya pencegahan dengan dukungan masyarakat.

Untuk saat ini, imbuh dia, pengawasan yang dilakukan terkait dengan rekrutmen anggota panitia pemungutan suara (PPS) untuk persiapan Pemilu 2024.

"Kami sering mengimbau KPU Kudus setiap tahapan Pemilu 2024 dilakukan sesuai prosedur. Bahkan, kami sudah banyak memberikan saran dan perbaikan," ujarnya. 
(Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini