KALBARNEWS.CO.ID
(KUDUS) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten
Kudus, Jawa Tengah, meresmikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)
sehingga kecurangan maupun pelanggaran selama pelaksanaan Pemilihan Umum
(Pemilu) 2024 sudah bisa dilaporkan, Rabu (21 Desember 2022).Bawaslu Kabupaten Kudus Resmikan Gakkumdu
Peresmian berlangsung di salah satu hotel di Kudus
dengan dihadiri perwakilan dari Polres Kudus dan Kejaksaan Negeri Kudus.
"Dengan adanya peresmian pembentukan
Gakkumdu, maka semua pelanggaran Pemilu 2024 sudah bisa dilaporkan sehingga
ketika terjadi pelanggaran pidana pemilu bisa diproses," kata Ketua
Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan ditemui usai peresmian Gakkumdu di Kudus.
Ia menjelaskan bahwa di dalam
Gakkumdu meliputi tiga unsur, yakni kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu.
Nantinya, kata dia, setiap laporan pelanggaran
pemilu akan mendapatkan pelayanan terpadu untuk ditindaklanjuti, sedangkan
ketiga pilar lembaga hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu siap
mengawal.
Sementara potensi rawan terjadi pelanggaran, kata
Minan, masih sama seperti pemilu sebelumnya, yakni terkait dengan politik uang,
mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) hingga kepala desa.
Menurut dia, pihaknya hanya bisa melakukan upaya
pencegahan dengan dukungan masyarakat.
Untuk saat ini, imbuh dia, pengawasan yang
dilakukan terkait dengan rekrutmen anggota panitia pemungutan suara (PPS) untuk
persiapan Pemilu 2024.
"Kami sering mengimbau KPU Kudus setiap
tahapan Pemilu 2024 dilakukan sesuai prosedur. Bahkan, kami sudah banyak
memberikan saran dan perbaikan," ujarnya. (Tim Liputan)
Editor : Aan