KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga
Hartarto menilai dukungan akselerasi pertumbuhan ekonomi sangat penting guna
menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan inklusif. Senin (1 Desember 2022)Airlangga: Akselerasi Ekonomi Penting Guna Ciptakan Lapangan Kerja
Membaiknya perekonomian Indonesia saat ini dapat
terlihat dari pertumbuhan yang masih berlanjut positif sebesar 5,72 persen
secara tahunan (year-on-year/yoy) pada triwulan III-2022. Kondisi ini tak
terlepas dari kontribusi pekerja yang merupakan salah satu penggerak
perekonomian nasional, kata Airlangga yang hadir secara virtual pada acara
Apindo 8th Industrial Relation Conference.
"Pemerintah melakukan reformasi struktural
dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk
mendorong lapangan kerja yang lebih banyak dan inklusif,” tambah
menko perekonomian itu.
Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan
perlindungan yang lebih baik bagi pekerja melalui penyempurnaan kebijakan
ketenagakerjaan agar lebih adaptif terhadap perubahan zaman.
Pemerintah tetap menjamin hak-hak pekerja seperti
memperoleh upah yang layak, kebebasan berserikat, memperoleh kesempatan dan
perlakukan yang sama, serta memperoleh pesangon saat terkena pemutusan hubungan
kerja (PHK) terpenuhi.
Ia melanjutkan, pemerintah pun menghadirkan
terobosan kebijakan melalui penguatan perlindungan bagi pekerja dengan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan mengatur ketentuan pemberian
kompensasi kepada pekerja dengan PKWT ketika masa kontraknya telah selesai.
Terobosan lain adalah penyempurnaan sistem jaminan
sosial nasional dengan menambahkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),
yang akan memberikan perlindungan bagi pekerja terkena PHK agar dapat memenuhi
kebutuhan hidup, meningkatkan kompetensi, dan memiliki kesempatan untuk
mendapatkan pekerjaan baru.
Program JKP memberikan tiga manfaat, yakni
berupa uang tunai sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25
persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya, pelatihan kerja, serta akses
informasi pasar kerja. Melalui tiga manfaat tersebut, diharapkan pekerja yang
terkena PHK dapat kembali masuk ke pasar kerja.
“Indonesia perlu melakukan transformasi ekonomi
untuk menggapai cita-cita negara sejahtera dan berpendapatan tinggi di 100
tahun kemerdekaannya, yaitu sebelum 2045. Oleh karena itu, reformasi struktural
dengan implementasi UU Cipta Kerja perlu didukung seluruh pihak, termasuk
pengusaha, agar pertumbuhan ekonomi dapat terus diakselerasi serta menciptakan
banyak kesempatan kerja,” tuturnya.(Tim Liputan)
Editor : Aan