KALBARNEWS.CO.ID
(KUALA LUMPUR) - Tidak ada partai yang berhasil memperoleh lebih dari 50
persen kursi yang diperebutkan di Parlemen dalam Pemilihan Umum (Pemilu) ke-15
Malaysia, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaysia Abdul Ghani Salleh di
Putrajaya. Minggu (20
November 2022).Tidak Ada Partai peroleh Mayoritas Kursi Di Pemilu ke-15 Malaysia
Hingga pukul 04.30 waktu setempat, ia mengatakan
keputusan yang diperoleh oleh calon-calon legislatif yang mewakili partai
politik (parpol) dan Bebas yakni Pakatan Harapan (PH) mendapat 76 kursi di
parlemen, Perikatan Nasional (PN) 51 kursi, Barisan Nasional (BN) 30 kursi,
Gabungan Partai Sarawak (GPS) 22 kursi, Partai Islam Se-Malaysia (PAS) 22
kursi, Partai Gabungan Rakyat Sabah (GRS) enam kursi, Partai Tindakan
Demokratik (DAP) lima kursi, Partai Warisan tiga kursi, Ikatan Demokratik Rakyat
Malaysia (MUDA) satu kursi, Partai Bangsa Malaysia (PBM) satu kursi, dan Bebas
dua kursi. Sehingga jumlah keseluruhan menjadi 219 kursi,
kata Abdul Ghani.
Ia mengatakan terdapat tiga kursi dalam Pemilu
ke-15 Malaysia yang tidak dapat diumumkan kali ini yaitu Parlemen P 107 Padang
Serai karena salah seorang calon legislatif meninggal dunia, P 168 Kota Marudu
karena masalah cuaca, serta P 220 Baram karena tidak dapat mengadakan Pemilu
juga disebabkan masalah cuaca.
“Berdasarkan keputusan yang diperoleh tersebut,
tidak ada partai mana pun yang berhasil memperoleh mayoritas melebihi 50 persen
dari jumlah kursi yang diperebutkan,” kata Abdul Ghani.
Ia mengatakan 100 persen pemungutan suara untuk
DPR adalah 73,89 persen tanpa pengecualian tiga parlemen yang tidak dapat
diputuskan tadi.
Sedangkan keputusan untuk 41 kursi Dewan Negeri
Pahang yang telah diperebutkan partai politik dan non-partai dalam Pemilu
ke-15, ia mengatakan, adalah PN mendapat 17 kursi, BN 16 kursi, PH delapan
kursi. Ada satu kursi tidak dapat diumumkan yakni N 42 Tioman sebab kematian
salah seorang calon legislatif.
Dengan keputusan tersebut maka ia mengatakan tidak
ada partai yang menang mayoritas lebih dari 50 persen dari jumlah kursi yang
diperebutkan, karena 100 persen untuk pemilihan Negeri Pahang mencapai 70,48
persen.
Sementara itu, keputusan Pemilu ke-15 untuk kursi
dewan di Negeri Perak, ia mengatakan untuk 59 kursi yang dipertandingkan oleh
calon parpol dan non-parpol yakni PN mendapat 26 kursi, PH 24 kursi, BN
sembilan kursi.
Berdasarkan keputusan tersebut ia mengatakan juga
tidak ada partai manapun yang secara mayoritas mendapatkan kursi lebih dari 50
persen kursi yang dipertandingkan. Jumlah 100 persen untuk pemilihan Negeri
Perak adalah 66,71 persen.
Masyarakat Malaysia telah melaksanakan Pemilu atau
Pilihan Raya Umum ke-15 (PRU 15) pada Sabtu (19/11), guna menentukan
pemerintahan lima tahun ke depan.(Tim Liputan)
Editor : Aan