KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) - Melihat Kondisi jalan Pelang Batu Tajam yang beberapa waktu lalu rusak parah, Pemerintah Kabupaten Ketapang mengambil kebijakan untuk melarang mobil bermuatan diatas delapan ton melintas di Jalan tersebut. Selasa (1 November 2022)
Sekda : Rawat Jalan Rusak Mobil Bermuatan Diatas 8 Ton Melintas Dijalan Pelang Batu Tajam
Kebijakan tersebut telah diteken Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Akia, pada 31 Oktober 2022.
Sekda Ketapang Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si mengatakan bahwa kebijakan itu diambil karena memperhatikan kondisi jalan saat ini. Termasuk jelang MTQ ke-30 tingkat provinsi di Kabupaten Ketapang yang hanya tinggal menghitung hari.
"Jalan Pelang Tumbang Titi merupakan klasifikasi jalan kelas III. Secara aturan, jalur tersebut hanya dapat dilewati kendaraan dengan berat maksimal delapan ton," ucapnya.
Hal ini disampaikan Sekda saat memimpin Rapat Koordinasi Membahas Langkah Tindak Lanjut Program Pembangunan Infrastruktur yang Rusak Pasca Bencana yang terjadi di eberapa Wilayah Kabupaten Ketapang bertempat di ruang Rapat Bupati Ketapang. Selasa (1 Oktober 2022)
"Pemerintah tidak tinggal diam, dengan segala cara kita rawat jalan itu, mengapa cepat sekali rusak, pertama karena kondisi tanah dan yang kedua kendaraan lewat di situ melebihi tonase semua," tambah Sekda.
Lebih lanjut Beliau menjelaskan bahwa pelarangan ini dilakukan hingga tanggal 5 November 2022. Jika dimungkinkan aturan tersebut bakal dilanjutkan.
"Kita tidak melarang sepenuhnya, tapi menunda dulu, minimal sampai tanggal 5 ini, hingga event MTQ ini. Kalau aturan jalan, di atas 8 ton tidak boleh lewat. Kita tidak menghambat aktifitas bisnis, cuman harapan kita juga jangan sampai merugikan kepentingan umum, masyakarat kita juga lebih banyak dari pada CPO yang lewat," tegas Sekda.
Selain itu, Sekda juga mengingatkan kepada OPD terkait agar mendata kerusakan pasca bencana yang terjadi di abupaten Ketapang agar bisa segera ditindak lanjuti.
"Saya ingin kita bergerak cepat, karena kita bekerja dengan waktu, "pungkas beliau. (Tim Liputan)
Editor : Aan