KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Penyidik Bareskrim Polri menemukan barang bukti dari
pengoplosan propilen glikol (PG) usai melakukan penggeledahan di CV
Samudera Chemical.
Sabtu (19 November 2022).Polri Temukan Bukti Oplosan Propilen Glikol Di CV Samudera Chemical
"Kami sudah geledah dan menemukan barang
bukti pengoplosannya ya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu
(Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto di Jakarta,
Sabtu.
Pemilik CV Samudera Chemical berinisial
E menjadi tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak
meninggal dunia karena memproduksi obat sirop tercemar zat kimia berbahaya.
Menurut Pipit, penemuan barang bukti oplosan itu
menjadi dasar bagi polisi menetapkan tersangka dalam kasus obat sirop diduga
tercemar zat kimia berbahaya.
"Ya, yang diduga ditemukan ada 42 drum. Empat
puluh dua drum itu propilen glikol yang diduga mengandung etilen
glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG)," jelas Pipit.
EG dan DEG merupakan senyawa yang strukturnya
sederhana, tapi memiliki tingkat toksisitas yang tinggi. Hal itu diatur dalam
European Food Safety Agency (EFSA) dan Food and Drug Administration (FDA)
serta telah dimasukkan dalam daftar toxic substances, sehingga penggunaannya dilarang di Indonesia.
Sementara itu, PG diizinkan penggunaannya dengan
batas tertentu sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau
tidak dapat larut dalam air.
Dalam penggeledahan di CV Samudera Chemical, polisi
menemukan sembilan sampe drum terdeteksi kadar EG dan DEG hingga 52 persen
sampai 99 persen, sementara ambang batas cemaran kedua senyawa itu
hanya 0,1 persen.
Penyidik telah melakukan penyegelan terhadap dua
perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Afi Farma dan CV
Samudera Chemical, dengan memasang garis polisi.
"Ya polisi sudah memasang police line," tambah Pipit.
Setelah penetapan tersangka,
penyidik melakukan pendalaman untuk mencari pihak-pihak lain yang terlibat
dalam kasus tersebut, termasuk dari mana CV Samudera Chemical
mendapatkan PG tersebut.
Upaya pendalaman terhadap CV Samudera
Chemical memerlukan waktu mengingat pemilik perusahaan berinisial E diduga
melarikan diri.
Sejak penyidik menemukan sejumlah drum berisi
EG dan DEG di wilayah Tapos, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/11),
keberadaan tersangka E sudah tidak diketahui.
"Sedang didalami karena pelaku melarikan
diri," ujar Pipit.(Tim Liputan)
Editor : Aan