KALBARNEWS.CO.ID
(TANGERANG) - Kepolisian Resor
Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten berhasil menangkap delapan orang
tersangka dengan dua diantaranya merupakan residivis kasus pencurian bermotor
(Curanmor) yang telah beraksi di wilayah hukumnya itu.
Senin (28 November 2022).
Polisi Tangkap Dua Residivis Curanmor Di Tangerang
"Saat ini kami berhasil mengamankan
sebanyak delapan orang tersangka, dua diantaranya merupakan residivis dan ke
empat orang lagi merupakan sebagai penadah," kata Kasat Reskrim Polresta
Tangerang, Kompol Zamrul Aini.
Ia menyebutkan, dari ke delapan tersangka
tersebut masing-masing berinisial R, J, H dan R sebagai pelaku pencurian,
sedangkan DM, A, D, dan W yang merupakan penadah dari hasil pencurian kendaraan
itu.
"Untuk dua tersangka yaitu J dan H ini
merupakan residivis dengan kasus yang sama. Mereka pernah di tangkap oleh
satuan Ranmor kita," katanya.
Ia menerangkan, ke delapan tersangka ini
ditangkap dengan lokasi dan wilayah yang berbeda-beda. Dua diantaranya di
Kecamatan Cikupa, satu di Tigaraksa dan Jayanti.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga kini masih
melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya yang kini telah ditetapkan
sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Asa empat tersangka lagi kita sudah
tetapkan sebagai DPO yaitu berinisial A, M, A dan B. Mereka terdiri dari pelaku
dan penadah," ujarnya.
Atas hasil pengungkapan ini, polisi telah
menyita beberapa barang bukti hasil kejahatannya yakni 13 unit kendaraan
bermotor dari berbagai jenis, satu lembar STNK, satu buah BPKB, satu buah kunci
letter T, satu buah kunci letter L dan enam buah anak mata kunci letter T.
Kemudian, ia mengungkapkan, atas perbuatan para
tersangka akan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan pemberatan ancaman pidana
penjara paling lama tahun. Sementara untuk tersangka melakukan tindak pidana
Pertolongan Jahat/Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP dengan
ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Tim liputan)
Editor : Aan