KALBARNEWS.CO.ID (LANDAK) - Pemerintah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, melalui
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak memberikan
pendidikan dan pelatihan untuk kepala desa se-Kabupaten Landak, agar mampu
memaksimalkan pengelolaan potensi desa. Rabu (23 November 2022)Pemkab Landak Latih Kepala Desa Maksimalkan Pengelolaan Potensi Desa
"Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah untuk
menjadikan desa sebagai daerah otonom serta memberikan banyak peran kepada
desa. Untuk itu kita melakukan penguatan kepada kepala desa melalui pendidikan
dan pelatihan," kata Asisten Pemerintah Kabupaten Landak, Ocin di Ngabang,
Rabu.
Dia mengatakan peran kepala desa tersebut meliputi
peran pelaksanaan pemerintahan desa, peran pelaksanaan pembangunan desa, peran
pembinaan kemasyarakatan dan peran pemberdayaan masyarakat.
Lebih lanjut Ocin menyampaikan apresiasi dan
penghargaan yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya diklat bagi kepala
desa pada tahun 2022 ini.
"Saya harap melalui diklat ini, akan
menjadikan kepala desa di Kabupaten Landak yang profesional, kreatif dan
inovatif dalam menjawab tantangan pembangunan ke depan khususnya di
pemerintahan desa," tuturnya.
Ia juga mengingatkan para kepala desa untuk selalu
siap menghadapi potensi perkembangan isu dan masalah, sehingga tercipta analisis
masalah dan pemecahan secara tepat. Sebab seperti yang kita ketahui, tantangan
kerja bagi pemerintah desa di masa depan dalam bidang apapun akan menjadi
semakin berat.
"Desa dalam menjalankan perannya dibutuhkan
SDM yang produktif, handal serta profesional dan memiliki kapabilitas dalam
menjalankan peran dan fungsinya di desa. Peningkatan kemampuan aparatur desa
sangat diharapkan agar mampu menjalankan peran/tugas secara optimal sesuai
dengan peran dan fungsinya," katanya.
Staf Ahli Bupati Landak tersebut berharap kepada
Kepala Desa yang mengikuti diklat tersebut agar memanfaatkan kesempatan ini
untuk memperdalam pemahaman terhadap tugas, fungsi, dan wewenang sebagai kepala
daerah yang memimpin jalannya pemerintahan di desa.
"Kemudian pahami regulasi-regulasi yang ada
sehingga risiko kesalahan administrasi akan terhindari, jangan ada kegiatan
fiktif, berdayakan tenaga pendamping yang telah pemerintah siapkan. Manfaatkan
dan jadikan mereka partner dalam berdiskusi untuk membangun desa serta selalu berkonsultasi
dengan camat dan OPD teknis terkait penyelenggaraan pemerintahan desa,"
kata Ocin.
Ocin berpesan kepada para kepala desa untuk
mengikuti seluruh tahapan dengan serius, dan jadilah kepala desa yang
profesional, serta mampu memecahkan segala hambatan dan tantangan kerja di masa
depan.
"Tanggung jawab yang ada di pundak bapak/ibu
sangat menentukan kemajuan bagi desa bapak/ibu sendiri terlebih lagi bagi
pemerintahan di Kabupaten Landak. Saya berharap banyak kepada bapak/ibu kepala
desa untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik dan tentunya sesuai dengan
peraturan yang berlaku," tuturnya.(Tim Liputan)
Editor : Aan