KALBARNEWS.CO.ID
(BANTUL) - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bantul,
Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta peraturan daerah yang mengatur tentang
pesantren segera diwujudkan untuk menguatkan posisi lembaga pendidikan Islam
tersebut di pemerintahan.
Senin (28 November 2022).
PCNU Bantul Minta Perda Pesantren Segera Diwujudkan
"Perda Pesantren itu otomatis menjadi
konsekuensi dan kebutuhan. Selama ini pesantren telah memberi
dukungan luar biasa," kata Ketua Lembaga Dakwah PCNU Bantul Budi
Suprapto.
Menurut dia, di Bantul saat ini sedang memproses
penyusunan Perda Pesantren. Dalam pembahasan rancangan perda tengah dilakukan
forum diskusi dan aspirasi yang dilakukan berbagai pihak terkait, termasuk
melibatkan pesantren.
"Belum pada keputusan, tapi proses menuju ke
sana (perda) sudah ada. Harapannya segera diterbitkan karena kalau kita melihat
peran santri dan pesantren tidak kalah jauh dari lembaga formal lainnya,"
katanya.
Menurut dia, pesantren merupakan milik swasta,
tetapi jika dilihat perannya sangat luar biasa sehingga sudah saatnya
pemerintah melihat pesantren bagian dari tulang punggung yang mempertahankan
nasionalisme keindonesiaan.
"Perda itu otomatis menguatkan, jadi kalau
negara ikut mendukung pesantren dalam pendanaan, saya kira itu luar biasa
pengaruhnya terhadap pesantren sendiri," katanya.
Dia mengatakan dukungan pendanaan dari pemerintah
kepada pesantren bukan berarti pesantren tidak mandiri.
"Pesantren sudah terbukti berpuluh-puluh
tahun mandiri, tapi ketika pemerintah ikut masuk, dalam arti tidak
memengaruhi dan tidak mencampuri, tapi mendukung, saya kira itu luar
biasa," katanya.
Apalagi, katanya, pesantren di Bantul yang
mendidik para santri dari berbagai daerah tersebut jumlahnya terbanyak di
Provinsi DIY.
"Total pesantren di Bantul yang terdaftar
hampir 200 pesantren," katanya. (Tim liputan)
Editor : Aan