KPU Cegah Kecurangan Pemilu Melalui Sirekap

Editor: Redaksi author photo

KPU Cegah Kecurangan Pemilu Melalui Sirekap
KALBARNEWS.CO.ID (PAMEKASAN) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan berupaya mencegah praktik kecurangan pada Pemilu 2024 melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) sehingga hasil perolehan suara di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) bisa terpantau langsung oleh para pengurus partai politik, tim sukses calon, dan masyarakat. Rabu (23 November 2022)

"Melalui Sirekap ini, diharapkan tidak ada lagi perolehan suara calon berubah sebagaimana kasus yang sering terjadi sebelumnya," kata Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Kabupaten Pamekasan Fathor Rahman dalam acara sosialisasi kepada insan pers di salah satu aula hotel di Pamekasan.

Melalui aplikasi Sirekap itu, lanjut dia, perolehan suara bisa dipantau langsung oleh masyarakat, pengurus partai politik pengusung calon, baik calon anggota legislatif maupun calon presiden.

Dikatakan pula bahwa upaya sistematis yang dilakukan KPU dalam pencegahan praktik kecurangan pemilu, seperti jual beli hasil perolehan suara antaracalon anggota legislatif, sebagaimana selama ini sering terjadi di Kabupaten Pamekasan dan Madura pada umumnya.

Selain jual beli hasil perolehan suara, kata Fathor Rahman, praktik penyimpangan lain yang juga sering terjadi pada tahapan pelaksanaan pemilu adalah penambahan perolehan suara pada calon tertentu.

Menurut dia, biasanya praktik penambahan perolehan suara itu terjadi pada calon anggota DPR RI dan DPD RI melalui oknum petugas penyelenggara pemilu.

"Dengan aplikasi Sirekap, itu tidak mungkin lagi bisa terjadi karena begitu penghitungan suara selesai, hasilnya langsung di-scan oleh petugas. Jadi, jika si A hanya memperoleh satu suara, tidak akan bertambah menjadi satu atau 10 suara," katanya.

Dalam kegiatan sosialisasi itu, Fathor Rahman juga mengajak kalangan insan pers untuk proaktif melakukan pengawasan guna menekan terjadinya pelanggaran pemilu.

"Jika ditemukan ada penyelenggara pemilu melanggar ketentuan, silakan laporkan kepada pihak berwenang, dalam hal ini adalah badan pengawas pemilu sebagai institusi khusus yang dibentuk memantau dan mengawasi pelaksanaan pemilu agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Sebanyak 50 insan pers dari sejumlah media massa mengikuti sosialisasi tentang tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024 di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu.

Selain Fathor Rahman sebagai narasumber dalam acara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pamekasan Moh Mansur.

Mansur menyampaikan materi tentang ketentuan pemilu berdasarkan undang-undang dan aturan ketentuan internal KPU Republik Indonesia.
(Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini