KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - KPK memeriksa anggota DPR RI Utut Adianto sebagai saksi
dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022
di Universitas Lampung (Unila), yang menjerat Rektor nonaktif Unila
Karomani (KRM) sebagai tersangka.KPK Periksa Utut Adianto Sebagai Saksi Kasus Unila
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jumat,
tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Utut Adianto. Saat ini, saksi telah
hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
Selain Utut, KPK juga memanggil dua saksi lainnya,
yaitu karyawan swasta Mustopa Endi Saputra Hasibuan dan Uum Marlia selaku
pedagang.
Hingga kini, KPK total menetapkan empat tersangka
yang terdiri atas tiga orang penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I
Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri; sementara
tersangka selaku pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang sudah
berstatus terdakwa.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa
Karomani, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki
wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila)
Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga
Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan
memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo,
dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua
mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa
dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi
yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.
Selain itu, Karomani juga diduga memberikan peran
dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi untuk mengumpulkan sejumlah
uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang
itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap
orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Karomani juga diduga memerintahkan Mualimin
selaku dosen untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta
seleksi yang ingin dinyatakan lulus. Seluruh uang yang dikumpulkan melalui
Mualimin itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan
pribadi Karomani sekitar Rp575 juta.
Sementara itu, dalam dakwaannya, jaksa penuntut
umum (JPU) KPK menyebutkan Andi memberikan suap Rp250 juta kepada Karomani guna
memuluskan dua orang calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran
Unila tahun 2022.(Tim Liputan)
Editor : Aan