KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Direktorat Jenderal
(Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
menindak tegas setiap orang asing yang mencoba mengganggu penyelenggaraan
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali. Senin (14
november 2022).
Kemenkumham Tindak Tegas Orang Asing Coba Ganggu KTT G20
"Imigrasi memperoleh data dari
kementerian/lembaga terkait tentang adanya orang dan kelompok asing yang patut
diduga akan melanggar aturan hukum keimigrasian, melanggar peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta mengganggu penyelenggaraan KTT
G20," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Imigrasi Kemenkumham Widodo
Ekatjahjana saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Widodo menegaskan setiap orang asing yang masuk
wilayah Indonesia untuk mengganggu ketertiban dan keamanan, melanggar peraturan
perundang-undangan dan hukum keimigrasian berlaku, apalagi mengganggu jalannya
penyelenggaraan KTT G20,maka akan mendapat tindakan tegas.
Imigrasi terus berkoordinasi lintas sektoral
dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) guna
mengantisipasi orang atau kelompok warga asing yang mencoba mengganggu
penyelenggaraan KTT G20.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga akan bertindak
cepat, termasuk jika ada permintaan penangkalan, terhadap orang atau kelompok
orang asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia. Imigrasi membuka saluran
laporan dari masyarakat bila ada orang asing yang mengganggu ketertiban dan
keamanan melalui live chat www.imigrasi.go.id.
Sebelumnya, Imigrasi menindak tegas dan
mendeportasi orang asing yang berunjuk rasa karena menolak dan mengganggu
penyelenggaraan KTT G20. Orang asing yang dideportasi tersebut adalah warga
negara Jepang. Sementara itu, warga asal China telah diamankan dan sedang
dilakukan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi. (Tim Liputan)
Editor
: Aan