KALBARNEWS.CO.ID
(MEDAN) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan RS
terduga pelaku penistaan agama yang viral di media sosial (medsos) setelah
menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II).Rabu (23 November 2022).Kejari Medan Tahan Terduga Pelaku Penista Agama
Pelimpahan tahap II tersebut diterima Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir dari penyidik Polrestabes Medan di ruang
tahap II Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Rabu.
"Kita telah menerima pelimpahan barang bukti
beserta tersangka dari penyidik Polretabes Medan terkait dugaan penistaan
agama," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin,
melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Faisol.
Faisol menyebutkan, setelah berkas tahap II
dinyatakan lengkap dan dapat diterima, tersangka langsung dilakukan penahanan
20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
"Selanjutnya, kami akan menyiapkan dakwaan
dan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan
agar secepatnya disidangkan," ucapnya.
Kasi Pidum menambahkan, atas perbuatan tersebut,
tersangka RS dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)
Jo Pasal 156A KUH Pidana.
Sebelumnya, RS ditangkap pihak Polrestabes Medan,
pada 6 November 2022, karena diduga melecehkan atau menistakan agama melalui
konten youtube-nya.
RS bahkan menyebut akan "menguliti
Tuhan", dan ucapannya ini membuat banyak pihak menjadi resah dan melaporkan
hal tersebut ke Polrestabes Medan.(Tim liputan)
Editor : Aan