Kejari Ketapang Musnahkan 63 Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

Editor: Redaksi author photo

Kejari Ketapang Musnahkan 63 Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) – Kejaksaan Negeri Ketapang lakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dari beberapa perkara Tindak Pidana Umum, pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakuakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Ketapang, Rabu (30 November 2022). 

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Alamsyah, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan nya kegiatan ini adalah dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab Jaksa terhadap eksekusi Barang Bukti (BB) sebanyak 63 perkara Tindak Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) sesuai peraturan perundang-undangan nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Ditambahkan Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Alamsyah, SH.MH bahwa barang bukti yang dilenyapkan ini berasal dari 63 perkara pidana, yang telah putus berkekuatan hukum tetap.  

"Adapun rincianya yakni 9 perkara perjudian, 19 perkara narkoba, 20 perkara pencurian, 1 perkara kesehatan atau karatina dan 3 perkara penganiayaan, 5 perkara Perlindungan anak, 2 perkara Pertambangan, 2 perkara Senjata Tajam dan Bahan Peledak dan 1 perkara Perikanan," paparnya

Sejumlah pejabat daerah hadir di acara pemusnahan BB tersebut diantaranya Bupati Ketapang diwakilkan Sekda Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP., M.Si, Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, Ega Saktiana, S.H., M.H., Dandim 1203/Ktp, Letkol Inf Alim Mustofa., Danlanal Ketapang, Letkol Laut (P) Bambang Nugroho, M.Tr. Opsla., Kapolres Ketapang diwakilkan Wakapolres Ketapang, Kompol Anton Satriadi, S.I.K.M.H., Kapolres Kayong Utara diwakilkan Kasat Narkoba Polres Kayong Utara serta Para Kepala OPD Kabupaten Ketapang. (Efyus)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini