Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) |
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat menggelar sosialisasi pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kepada pelaku usaha dan Rumah Sakit di Kalimantan Barat.
Sosialisasi
tersebut sesuai peraturan pemerintah nomor 22
tahun 2021 tentang penyelenggaraan, perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan diikuti Pelaku Usaha dan Pengelola Rumah Sakit yang ada di
Kalimantan Barat yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Aston Jalan Gajahmada
Pontianak pada hari Selasa (29 November 2022).
Sebanyak 275
perwakilan pelaku usaha mulai dari perusahaan perkebunan dan pertambangan,
Industri kecil serta Puskesmas dan Rumah Sakit hadir dalam sosialisasi ini.
Hadir langsung
sebagai narasumber Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3,
Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan, Ir. Achmad Gunawan Widjaksono dan General
Manager Sales And Marketing PT.
Prasadha Pamunah Limbah Industri (PT.PPLI), Yurnalisdel.
Kepada sejumlah
awak media Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan
Barat, Adi Yani mengatakan kegiatan ini adalah sosialisasi pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3) kepada pelaku usaha dan Rumah Sakit di Kalimantan
Barat sesuai peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan,
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Limbah
B3 itu yang paling banyak itu dari kegiatan tersebut,"ujar Kepala Dinas
LHK Provinsi Kalbar Adi Yani.
Kadis LHK
Provinsi Kalimantan Barat ini menjelaskan, untuk pengolahan limbah B3 di Kalbar
selama ini menyatu dengan dokumen AMDAL.
"Bila
mereka sudah dalam pengelolaan kegiatan didahului dengan dokumen Lingkungan,
pasti pengelolaan limbah B3 nya juga dilakukan, namun dalam undang-undang baru
cipta kerja diperketat, artinya pihak perusahaan, rumah sakit harus
menyampaikan laporan berapa jumlah limbah B3 nya, apakah dimanfaatkan, atau
dibuang,"ujarnya.
Adi Yani menyebut bila dibuang juga harus ada prosedurnya, harus diangkut dan diangkat ke pihak ketiga, jadi prosedur ini telah ditekankan lagi dalam undang-undang Cipta Kerja (CK), jadi lebih tertib.
Kepada
pelaku usaha yang telah memiliki dokumen AMDAL dan memiliki prosedur penanganan
limbah B3, maka dalam pertemuan ini mereka melakukan evaluasi.
Sementara
itu Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, Direktorat
Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, Ir. Achmad Gunawan Widjaksono, MAS menegaskan bahwa pengelolaan
limbah B3 merupakan hal yang wajib bagi
pelaku usaha.
Achmad
Gunawan Widjaksono berharap dengan sosialisasi ini penghasil limbah mentaati
aturan pengelola limbah, sehingga lingkungan tetap bersih dan terjaga.
Selain itu,
pada kesempatan ini ia berharap kepada para pelaku usaha dapat mengolah limbah
dan dimanfaatkan sesuai aturan agar sirkulasi ekonomi dapat berjalan, sehingga
perekonomian daerah semakin baik.
"Jadi
tidak hanya ditimbun, jadi limbah ini dimanfaatkan menjadi bahan baku yang
lain, akan mengurangi sumber daya baku utama, sehingga akan ada efisien, dari
energi dan sebagainya," jelasnya.
Senada hal
tersebut General
Manager Sales And Marketing PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PT.PPLI), Yurnalisdel
mengatakan perlu adanya sinergitas antara seluruh pihak dalam melakukan
pengelolaan limbah B3, mulai dari
penghasil limbah B3, regulator pengawasan, pengelolaan.
"Pengelolaan
limbah berbasis regulasi, kita pastikan semua pihak yang terlibat dalam hal ini
memahami hal yang sama, oleh karena itu Sosialisasi terkait hal itu sangat
penting dilakukan seperti yang dilakukan Kementrian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) hari ini," pungkasnya. (EJ/tim liputan).
Editor : Heri