Kadis LHK Kalbar Sebut Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Harus Sesuai Aturan

Editor: Redaksi author photo
Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) 

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat menggelar sosialisasi pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kepada pelaku usaha dan Rumah Sakit di Kalimantan Barat.

Sosialisasi tersebut sesuai peraturan pemerintah nomor 22  tahun 2021 tentang penyelenggaraan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan diikuti Pelaku Usaha dan Pengelola Rumah Sakit yang ada di Kalimantan Barat yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Aston Jalan Gajahmada Pontianak pada hari Selasa (29 November 2022).

Sebanyak 275 perwakilan pelaku usaha mulai dari perusahaan perkebunan dan pertambangan, Industri kecil serta Puskesmas dan Rumah Sakit hadir dalam sosialisasi ini.

Hadir langsung sebagai narasumber Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir. Achmad Gunawan Widjaksono dan General Manager Sales And Marketing  PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PT.PPLI), Yurnalisdel.

Kepada sejumlah awak media Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Adi Yani mengatakan kegiatan ini adalah sosialisasi pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kepada pelaku usaha dan Rumah Sakit di Kalimantan Barat sesuai peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Limbah B3 itu yang paling banyak itu dari kegiatan tersebut,"ujar Kepala Dinas LHK Provinsi Kalbar Adi Yani.

Kadis LHK Provinsi Kalimantan Barat ini menjelaskan, untuk pengolahan limbah B3 di Kalbar selama ini menyatu dengan dokumen AMDAL.

"Bila mereka sudah dalam pengelolaan kegiatan didahului dengan dokumen Lingkungan, pasti pengelolaan limbah B3 nya juga dilakukan, namun dalam undang-undang baru cipta kerja diperketat, artinya pihak perusahaan, rumah sakit harus menyampaikan laporan berapa jumlah limbah B3 nya, apakah dimanfaatkan, atau dibuang,"ujarnya.

Adi Yani menyebut bila dibuang juga harus ada prosedurnya, harus diangkut dan diangkat ke pihak ketiga, jadi prosedur ini telah ditekankan lagi dalam undang-undang Cipta Kerja (CK), jadi lebih tertib.

Kepada pelaku usaha yang telah memiliki dokumen AMDAL dan memiliki prosedur penanganan limbah B3, maka dalam pertemuan ini mereka melakukan evaluasi.

Sementara itu Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir. Achmad Gunawan Widjaksono, MAS menegaskan bahwa pengelolaan limbah  B3 merupakan hal yang wajib bagi pelaku usaha.

Achmad Gunawan Widjaksono berharap dengan sosialisasi ini penghasil limbah mentaati aturan pengelola limbah, sehingga lingkungan tetap bersih dan terjaga.

Selain itu, pada kesempatan ini ia berharap kepada para pelaku usaha dapat mengolah limbah dan dimanfaatkan sesuai aturan agar sirkulasi ekonomi dapat berjalan, sehingga perekonomian daerah semakin baik.

"Jadi tidak hanya ditimbun, jadi limbah ini dimanfaatkan menjadi bahan baku yang lain, akan mengurangi sumber daya baku utama, sehingga akan ada efisien, dari energi dan sebagainya," jelasnya.

Senada hal tersebut General Manager Sales And Marketing PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PT.PPLI), Yurnalisdel mengatakan perlu adanya sinergitas antara seluruh pihak dalam melakukan pengelolaan limbah B3, mulai dari  penghasil limbah B3, regulator pengawasan, pengelolaan.

"Pengelolaan limbah berbasis regulasi, kita pastikan semua pihak yang terlibat dalam hal ini memahami hal yang sama, oleh karena itu Sosialisasi terkait hal itu sangat penting dilakukan seperti yang dilakukan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hari ini," pungkasnya. (EJ/tim liputan).

Editor : Heri 

Share:
Komentar

Berita Terkini