KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Presiden Joko Widodo mengirimkan
surat presiden (surpres) terkait pergantian panglima TNI kepada DPR RI di
Jakarta, Rabu, kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.Rabu (23 November
2022).Jokowi kirim Nama Panglima TNI Ke DPR
"Kami (Istana) sudah menghitung bahwa pada hari ini akan dikirim kepada
DPR surpresnya," kata Pratikno di Istana Negara, Jakarta, Rabu.
Menurut Pratikno, pengiriman surpres tersebut pada Rabu juga
mempertimbangkan reses DPR yang akan dimulai dalam waktu dekat. Saat ditanya
siapa nama calon panglima TNI yang diajukan Jokowi, Pratikno enggan
menjawab.
"Nanti kalau sudah diterima DPR, nanti dari DPR-lah yang
menyampaikan," tambah Pratikno.
Dia menjelaskan calon panglima TNI bisa berasal dari tiga kepala staf
matra TNI ataupun mantan kepala staf yang masih aktif sebagai anggota TNI.
"Kalau calon panglima TNI pasti dari kepala staf atau mantan kepala
staf yang masih aktif. Kan gitu aja, clue-nya
itu," ujar Pratikno.
Panglima TNI saat ini, yakni Jenderal TNI Andika Perkasa,
akan memasuki usia pensiun pada akhir Desember 2022. Andika Perkasa
dilantik Presiden Jokowi menjadi Panglima TNI pada tanggal 17 November 2021
sesuai Surat Keputusan Presiden Nomor 106/TNI 2021. Andika saat itu menggantikan
Marsekal Hadi Tjahjanto.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia pensiun
prajurit paling tinggi ialah 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara
dan tamtama. Andika lahir pada tanggal 21 Desember 1964 atau 57 tahun
lalu, sehingga pada 21 Desember 2022 dia berusia 58 tahun.
Menurut UU TNI tersebut, panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh
presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR. Jika DPR tidak
menyetujui calon panglima usulan presiden, maka presiden lalu mengusulkan calon
pengganti.(tim Liputan)
Editor : Aan