Polisi Bagikan Masker Kesehatan Di Pasar Tradisional |
Pemberlakuan
PPKM tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2022
tentang pembatasan kegiatan masyarakat pada kondisi corona virus disease 2019
di wilayah Jawa dan Bali.
Polri selaku
salah satu garda terdepan Satgas penanganan dan percepatan Pandemi Covid-19
terus berupaya melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19 beserta
varian-varian barunya yang melumpuhkan berbagai sektor penting diantaranya
sektor kesehatan, sektor perekonomian, sektor transportasi, sektor pendidikan.
Salah satu
bentuk nyata Polri dalam mencegah penanganan dan percepatan Pandemi Covid-19
terlihat dalam kegiatan personil Polsek Omben kesatuan Polres Sampang dalam
kegiatan pembagian masker kesehatan dan penyampaian himbauan kepatuhan
masyarakat akan protokol kesehatan.
Seperti yang
dilakukan Kanit Samapta Polsek Omben, Bripka Haris Sugianto, Ia memimpin
personilnya untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengaturan arus lalu
lintas sembari membagikan masker kesehatan di Pasar Tradisional Polowijo Kecamatan
Omben.
Selain
melakukan penjagaan dan pengaturan arus lali lintas mengantisipasi kemacetan
dan gangguan Kamtibmas, Bripka Haris Sugianto dan anggota lainnya juga
membagikan masker kesehatan kepada para pedagang, sopir angkutan pedesaan serta
masyarakat yang melewati depan pasar polowijo.
Kepada
masyarakat personil Polsek Omben mengingatkan bahwa Covid-19 masih ada di
Indonesia bahkan varian terbaru dari Covid-19 Omicron XBB, XBB.1, dan BQ.1
telah mempengaruhi kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia.
“Masyarakat
diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M (Memakai
masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Membatasi
mobilitas) dan bagi warga yang belum melakukan vaksinasi agar secepatnya menghubungi
puskesmas, rumah sakit maupun tempat-tempat yang menyiapkan pelayanan vaksinasi,”
ungkap Bripka Haris Sugianto.
Sementara itu Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si melalui Kapolsek Omben Iptu Andrik Soejarwanto SH mengatakan bahwa kegiatan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di Pasar Polowijo Kecamatan Omben merupakan rutinitas anggotanya setiap hari Senin dan Kamis pagi.
“Selain
melakukan antisipasi kemacetan arus lalu lintas karena meningkatnya volume
kendaraan yang lewat di depan pasar, anggota juga melakukan pencegahan
penyebaran Covid-19 dengan melakukan pembagian masker dan penyampaian himbauan
melalui pengeras suara (V8),” kata Kapolsek Omben Iptu Andrik Soejarwanto SH.
Sehubungan
dengan kenaikan kasus Covid-19 di berbagai tempat, Kapolsek Omben menghimbau
kepada masyarakat yang akan melakukan jual beli di pasar polowijo untuk selalu
mematuhi dan selalu menerapkan protokol kesehatan seperti selalu memakai masker.
“Masyarakat
kami harapkan untuk tenang dan tidak panik. Masyarakat kami minta mentaati
aturan pemerintah saat pemberlakuan PPKM level 1 di Kabupaten Sampang agar
pandemi virus corona segera dapat diatasi,” jelas Kapolsek lagi.
Iptu Andrik
Soejarwanto SH berharap masyarakat untuk mendukung pemerintah dalam penanganan
dan percepatan pandemi dengan melaksanakan vaksinasi Covid-19 mulai vaksin
dosis 1 sampai dosis booster di berbagai tempat yang sudah disiapkan oleh
pemerintah mulai tingkat pusat sampai tingkat desa.
“Dengan
terjalinnya sinergitas Polri dengan instansi terkait dan dukungan penuh dari
masyarakat merupakan modal penting terciptanya Kamtibmas yang aman damai serta
terbebas Covid-19 di wilayah Kecamatan Omben” pungkas Iptu Andrik Soejarwanto.
(tim liputan).
Editor :
Heri