Percepat Penyerapan DAK BOKB

Editor: Redaksi author photo

 Percepat Penyerapan DAK BOKB
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Kalimantan Barat, Ria Norsan meminta kepala daerah untuk mendorong serapan alokasi DAK BOKB. Dari informasi yang ia dapat, serapan DAK BOKB dibeberapa daerah masih rendah.

"Penyerapan DAK BOKB masih rendah dibeberapa daerah. Tentunya, ini harus diserap," ujar Ria Norsan saat hadir dikegiatan Rapat Koordinasi Audit Stunting Kota Pontianak 2022, Kamis kemarin.

Dalam penyerapan DAK BOKB, kendalanya mungkin ada juknis-juknis yang harus dipenuhi. Kabupaten Ketapang, paling rendah serapannya. Namun dari info terbaru, alokasi anggarannya sudah mulai diserap.

"Di tahun depan, tentunya alokasi anggaran penanganan stunting mesti di poskan. Bisa dimasukkan di Dinkes dan Dinas KB. Pemerintah Desa juga boleh memgalokasikan anggarannya buat penanganan stunting," ujarnya.

Di tempat sama, Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan dibandingkan dengan target RPJMN 2024, Kota Pontianak mesti menurunkan 10 persen kasus stunting pada balita dalam kurun waktu dua tahun mendatang. Saat ini angka stunting di Pontianak berada di 24,4 persen.

Namun untuk survey lokal, angka stunting juustru di bawah nasional. Yaitu 12,4 persen di 2021. Hal ini tidak terlepas dari adanya peran aktif dan dukungan dari stakeholder dan mitra kerja yang mendukung pelaksanaan program percepatan penurunan stunting di Kota Pontianak.

Menurut Bahasan, program percepatan penurunan stunting di Kota Pontianak harus dilakukan bersinergi bersama-sama, antara Pemkot Pontianak dan semua elemen masyarakat, organisasi dan lembaga masyarakat supaya target penurunan stunting yang diharapkan dapat terwujud.

"Tujuan program percepatan penurunan stunting yang dilakukan adalah untuk meningkatkan mutu gizi perseorangan, keluarga dan masyarakat melalui pola konsumsi makanan dan perilaku sadar gizi," ungkapnya.

Pemkot Pontianak melakukan berbagai upaya untuk percepatan penurunan stunting di Kota Pontianak. Upaya itu antara lain mulai dari sisi regulasi dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 18 Tahun 2022 tentang percepatan pencegahan dan penurunan stunting di Kota Pontianak, tersusunnya rencana aksi daerah percepatan penurunan stunting, pembentukan tim percepatan penurunan stunting dari tingkat kota hingga kelurahan, sampai pada pembuatan sistem manajemen data stunting dalam bentuk digital.

"Keberhasilan pencegahan stunting hanya dapat dilakukan dengan kerja keras, inovasi dan dukungan dari semua pihak," pungkasnya. (Tim Liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini