Ketum AMI Minta Kemenkes Harus Berikan Sanksi Tegas Untuk Apotek Yang Bandel Menjual Obat Sirup Dan Cair

Editor: Redaksi author photo
Ketum AMI Minta Kemenkes Berikan Sanksi Tegas Untuk Apotek Yang Bandel 
KALBARNEWS.CO.ID (SURABAYA) – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah mengeluarkan surat edaran terkait gagal ginjal akut atipikal yang menyerang anak-anak dan menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirup untuk sementara waktu.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI),  Baihaki Akbar mengapresiasi langkah tegas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang telah mengeluarkan surat edaran terkait hal itu, Selain itu dokter dan tenaga kesehatan juga dilarang memberikan resep obat sirup atau cair.

Larangan ini berlaku sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada hari Selasa (18Oktober 2022).

Baihaki Akbar berharap Kemenkes RI juga mengeluarkan Surat Edaran (SE)  terkait sanksi tegas buat apotek yang masih bandel menjual dan mengedarkan obat sirup dan cair secara bebas dengan sanksi pencabutan izin.

“Karena masih banyak apotek yang menjual dan mengedarkan obat sirup dan cair secara bebas walaupun sudah ada Surat Edaran dari Kemenkes,” tegas Baihaki.

Hal tersebut sebagai antisipasi supaya tidak ada korban tambahan di karenakan sudah tercatat 49 anak di seluruh Indonesia meninggal dunia akibat penyakit yang kemudian dinamai gangguan ginjal akut progresif atipikal

“Karena kasus kematian terbanyak ada di Jakarta dengan 25 kematian, diikuti 11 kasus di Bali, 1 kasus di NTT, 7 di Sumatera Utara dan 5 kasus kematian di Yogyakarta,” pungkas Ketum AMI. (tim liputan).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini