Ketum AMI Minta Kemenkes Berikan Sanksi Tegas Untuk Apotek Yang Bandel |
Ketua Umum Aliansi
Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar mengapresiasi
langkah tegas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang telah mengeluarkan surat
edaran terkait hal itu, Selain itu dokter dan tenaga kesehatan juga dilarang
memberikan resep obat sirup atau cair.
Larangan ini
berlaku sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah Instruksi tersebut tertuang
dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban
Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal
(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, diteken oleh Plt Direktur
Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada hari Selasa (18Oktober 2022).
Baihaki
Akbar berharap Kemenkes RI juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait sanksi tegas buat apotek yang masih
bandel menjual dan mengedarkan obat sirup dan cair secara bebas dengan sanksi
pencabutan izin.
“Karena
masih banyak apotek yang menjual dan mengedarkan obat sirup dan cair secara
bebas walaupun sudah ada Surat Edaran dari Kemenkes,” tegas Baihaki.
Hal tersebut
sebagai antisipasi supaya tidak ada korban tambahan di karenakan sudah tercatat
49 anak di seluruh Indonesia meninggal dunia akibat penyakit yang kemudian
dinamai gangguan ginjal akut progresif atipikal
“Karena kasus
kematian terbanyak ada di Jakarta dengan 25 kematian, diikuti 11 kasus di Bali,
1 kasus di NTT, 7 di Sumatera Utara dan 5 kasus kematian di Yogyakarta,”
pungkas Ketum AMI. (tim liputan).
Editor :
Heri